Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. WARID Bin NURHATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1840/M.5.35/Eoh.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARID Bin NURHATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu :

--------------Bahwa terdakwa WARID Bin NURHATIM, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah kos yang berlokasi di Desa Kolor Kecamatan Kota  Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa berada di sebuah cafe President lalu terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yakni saksi korban SYAFI’ON yang mana diketahui saksi SYAFI’ON tidak bisa bicara (bisu), saksi SYAFI’ON meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke alamat sesuai yang ditunjukkan pada handphone saksi korban SYAFI’ON,  karena terdakwa tahu terhadap tempat tujuan yang di tuju oleh saksi korban SYAFI’ON tersebut terdakwa menawarkan untuk mengantarkannya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih Nopol : M 6627 TI di mana terdakwa yang menyetirnya dan saksi korban SYAFI’ON yang bonceng di belakang, kemudian terdakwa berangkat bersama saksi korban SYAFI’ON ke lokasi rumah kost Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah sampai dilokasi tujuan saksi korban SYAFI’ON tersebut turun dari sepeda motor selanjutnya saksi korban SYAFI’ON tersebut kembali memastikan tujuannya dengan menunjukkan alamat yang ada di handphone milik saksi korban SYAFI’ON kepada terdakwa, lalu terdakwa memegang handphone milik saksi korban SYAFI’ON tersebut kemudian terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain langsung membawa bawa lari/kabur Satu unit Hp merk Oppo A12 warna hitam dengan  nomor Imei 1 : 868532057503339 dan Imei 2 : 86853057503321 dan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih Nopol : M 6627 TI dengan noka : MH1JFU113FK141833 Nosin : JFU1E1142277  milik saksi korban SYAFI’ON dan meninggalkan saksi korban SYAFI’ON di pinggir jalan, kemudian terdakwa menjual HP tersebut kepada saksi MOH. FIKRI seharga Rp. 300.000 ,- dan menjual Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih Nopol : M 6627 TI juga melalui saksi MOH. FIKRI kepada orang lain dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SYAFI’ON menderita kerugian kurang lebih Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah )

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

ATAU :

Kedua :

--------------Bahwa terdakwa WARID Bin NURHATIM, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah kos yang berlokasi di Desa Kolor Kecamatan Kota  Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

------------- Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa berada di sebuah cafe President lalu terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yakni saksi korban SYAFI’ON yang mana diketahui saksi SYAFI’ON tidak bisa bicara (bisu), saksi SYAFI’ON meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke alamat sesuai yang ditunjukkan pada handphone saksi korban SYAFI’ON,  karena terdakwa tahu terhadap tempat tujuan yang di tuju oleh saksi korban SYAFI’ON tersebut terdakwa menawarkan untuk mengantarkannya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih Nopol : M 6627 TI di mana terdakwa yang menyetirnya dan saksi korban SYAFI’ON yang bonceng di belakang, kemudian terdakwa berangkat bersama saksi korban SYAFI’ON ke lokasi rumah kost Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah sampai dilokasi tujuan saksi korban SYAFI’ON tersebut turun dari sepeda motor selanjutnya saksi korban SYAFI’ON tersebut kembali memastikan tujuannya dengan menunjukkan alamat yang ada di handphone milik saksi korban SYAFI’ON kepada terdakwa, lalu terdakwa memegang handphone milik saksi korban SYAFI’ON tersebut kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban SYAFI’ON langsung membawa bawa lari/kabur Satu unit Hp merk Oppo A12 warna hitam dengan  nomor Imei 1 : 868532057503339 dan Imei 2 : 86853057503321 dan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih Nopol : M 6627 TI dengan noka : MH1JFU113FK141833 Nosin : JFU1E1142277  milik saksi korban SYAFI’ON dan meninggalkan saksi korban SYAFI’ON, kemudian terdakwa menjual HP tersebut kepada saksi MOH. FIKRI seharga Rp. 300.000 ,- dan menjual Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih Nopol : M 6627 TI juga melalui saksi MOH. FIKRI kepada orang lain dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SYAFI’ON menderita kerugian kurang lebih Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah )

---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya