Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Smp | Moh. Waris bin Sumahwan | 1.Kepala Kepolisian Resor Sumenep 2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur 3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 4.dr. Tutik Purwanti, Sp.FM. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Smp | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiilmaupunimmateriil. 3. Menyatakanperbuatan Tergugat-IV yang menerbitkan Resume Otopsi, ifrs: 25/011, spvr: B/8/IV/2025/Satreskrimtanggal 28 April 2025 tanggal 28 April 2025 mulaipukul 18-19.45 WIB di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang menyimpulkan “kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan) dan penyebab kematian akibat dipukul dengan menggunakan benda tumpul berkali-kali, bukan karena kecelakaan” denganmengabaikan seluruh bukti luka luar yang nyata-nyata berasal dari kecelakaan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya alamat Desa Sergang, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep antara sepeda motor Honda BeatNomor Polisi M 2101 X yang dikendarai oleh Matwani melaju dari Timur ke Barat searah di depan terdapat sepeda pancal didayung oleh Hindun yang berbelok ke Utara. Berdasarkan Laporan Polisi di SatlantasPolresSumenep No. LP/A/83/IV/2025/SPKT. Satlantas/PolresSumenep/Polda Jawa Timur tanggal 23 April 2025 Matwani tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kemudian Tergugat-IV selaku ahli forensik menyimpulkan secara keliru, tidak komprehensif, disusun secara tidak profesional, keliru dan mengandung rekayasa, terdapat ketidaksesuain antara luka dan penyebab kematian dan kental dengan interpretasi subyektif atau tidak netral karena Tergugat-IV adalah dokter forensik yang bekerja selaku Biddokkes pada institusi Polri di kantor Tergugat-II yang mana data tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiilmaupunimmateriil. 4. Menyatakan sebagai hukum bahwaResume Otopsi, ifrs: 25/011 tanggal 28 April 2025 mulaipukul 18-19.45 WIB di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang menyimpulkan “kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan) dan penyebab kematian akibat dipukul dengan menggunakan benda tumpul berkali-kali, bukan karena kecelakaan” tidak mempunyai kekuatan hukum. 5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugimateriil sebesar Rp2000.000 (dua juta rupiah) x 2 bulan (28 April - Mei dan Juni 2025) = Rp4000.000. (empat juta rupiah). 6.Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriilssebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah) karena Penggugat kehilangan nama baik, penderitaan psikis, kerugian reputasi dan Penggugat memperoleh hukuman sosial secara berkepanjangan akibat ulah dari Para Tergugat; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 8. Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulumeskiadaupayahukumverzet, banding,kasasi,atauupayahukumlaindariParaTergugat(UitvoerbaarBijVoorraad). 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. AtauApabila Majelis Hakim mempunyai pandangan hukum lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ExAequoEtBono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |