Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Smp Moh. Waris bin Sumahwan 1.Kepala Kepolisian Resor Sumenep
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.dr. Tutik Purwanti, Sp.FM.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Waris bin Sumahwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAISI, S.H.I., M.I.P, Dan PartnersMoh. Waris bin Sumahwan
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sumenep
2Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
3Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
4dr. Tutik Purwanti, Sp.FM.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
2dr. Raswanda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat-Iyang telah:
  • Menangkap Penggugat dengan tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan, baik terhadap Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP maupun terhadap keluarga Penggugat tidak ditembusi Surat Perintah Penangkapan sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP.  
  • Tidak memberitahu/tidak memberi tembusan surat kepada Penggugat berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 telah memberi ketentuan bahwa SPDP wajib diberitahukan kepada Tersangka dan/atau kuasa hukumnya paling lambat 7 hari sejak dimulainya penyidikan.
  • Menjadikan hasil otopsi dalam yang dilakukan oleh dr.TutikPurwanti, Sp.FM tanggal 28 April 2025 dengan kesimpulan yang keliru sebagai alat bukti untuk menjerat Penggugat padahal Tergugat-I tahu atau seharusnya mengetahui kematian Matwani disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas sebagaimana Laporan Polisi di SatlantasPolresSumenep No. LP/A/83/IV/2025/SPKT.Satlantas/PolresSumenep/Polda Jawa Timur tanggal 23 April 2025.
  • Tidak menangani kecelakaan lalu lintas sebagaimana mestinya menurut UU No. 22 Tahun 2009, mengalihkan perkara dari kasus kecelakaan lalu lintas menjadi kasus pidana, Laporan Polisi di SatlantasPolresSumenep No. LP/A/83/IV/2025/SPKT. Satlantas/PolresSumenep/Polda Jawa Timur tanggal 23 April 2025 diabaikan dan Laporan Polisi di SatreskrimPolresSumenepNomor: LP/B/197/IV/2025/SpktPolresSumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 April 2025 diprioritaskan sehingga korban diposisikan sebagai pelaku dan pelaku diposisikan sebagai korban, sementara Penggugat yang tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dijerat dengan hukum pidana.

adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiilmaupunimmateriil.

3. Menyatakanperbuatan Tergugat-IV yang menerbitkan Resume Otopsi, ifrs: 25/011, spvr: B/8/IV/2025/Satreskrimtanggal 28 April 2025 tanggal 28 April 2025 mulaipukul 18-19.45 WIB di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang menyimpulkan “kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan) dan penyebab kematian akibat dipukul dengan menggunakan benda tumpul berkali-kali, bukan karena kecelakaan” denganmengabaikan seluruh bukti luka luar yang nyata-nyata berasal dari kecelakaan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya alamat Desa Sergang, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep antara sepeda motor Honda BeatNomor Polisi M 2101 X yang dikendarai oleh Matwani melaju dari Timur ke Barat searah di depan terdapat sepeda pancal didayung oleh Hindun yang berbelok ke Utara. Berdasarkan Laporan Polisi di SatlantasPolresSumenep No. LP/A/83/IV/2025/SPKT. Satlantas/PolresSumenep/Polda Jawa Timur tanggal 23 April 2025 Matwani tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kemudian Tergugat-IV selaku ahli forensik menyimpulkan secara keliru, tidak komprehensif, disusun secara tidak profesional, keliru dan mengandung rekayasa, terdapat ketidaksesuain antara luka dan penyebab kematian dan kental dengan interpretasi subyektif atau tidak netral karena Tergugat-IV adalah dokter forensik yang bekerja selaku Biddokkes pada institusi Polri di kantor Tergugat-II yang mana data tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiilmaupunimmateriil.

4. Menyatakan sebagai hukum bahwaResume Otopsi, ifrs: 25/011 tanggal 28 April 2025 mulaipukul 18-19.45 WIB di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang menyimpulkan “kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan) dan penyebab kematian akibat dipukul dengan menggunakan benda tumpul berkali-kali, bukan karena kecelakaan” tidak mempunyai kekuatan hukum.

5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugimateriil sebesar Rp2000.000 (dua juta rupiah) x 2 bulan (28 April - Mei dan Juni 2025) = Rp4000.000. (empat juta rupiah).

6.Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriilssebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah) karena Penggugat kehilangan nama baik, penderitaan psikis, kerugian reputasi dan Penggugat memperoleh hukuman sosial secara berkepanjangan akibat ulah dari Para Tergugat;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

8. Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulumeskiadaupayahukumverzet, 

banding,kasasi,atauupayahukumlaindariParaTergugat(UitvoerbaarBijVoorraad).

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim mempunyai pandangan hukum lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ExAequoEtBono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak