Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RIFQI MUHAMMAD BIN H SIDDIQ pada hari Sabtu tanggal 22
Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir
jembatan tambangan termasuk Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa
hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan
I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, terdakwa Rifqi Muhammad Bin H Siddiq
menghubungi saudara Isol yang pada intinya terdakwa memesan pil double Y dan saudara
Isol meminta terdakwa untuk menjual sabu dari saudara Isol, lalu atas permintaan saudara
Isol tersebut, terdakwa menyetujuinya yakni terdakwa akan menjualkan sabu dari saudara
Isol, kemudian terdakwa dan saudara Isol janjian untuk menyerahkan sabu, selanjutnya
pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024, terdakwa menghubungi saudara Isol untuk
penyerahan sabu kepada terdakwa, lalu saudara Isol menyerahkan nomor telp seseorang
yang akan mengerahkan sabu kepada terdakwa dan terdakwa janjian dengan orang
tersebut untuk menyerahkan sabu dari saudara Isol kepada terdakwa yakni akan orang
tersebut serahkan sekira pukul 17.00 Wib di jembatan tambangan termasuk Desa
Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, selanjutnya terdakwa menuju ke
tempat janjian tersebut dan setelah bertemu dengan orang suruhan Isol, orang suruhan
Isol menyerahkan tas kain makanan warna biru kombinasi kuning yang didalamnya berisi
6 (enam) poket plastic narkitikan jenis sabu dan 1.000 butir pil double Y, kemudian
terdakwa menerima 6 (enam) poket plastic narkitikan jenis sabu tersebut dan
menyimpannya di mobil yang terdakwa gunakan menuju ke tempat penyerahan sabu
tersebut, dimana terdakwa membawa sabu tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual
lagi, dan dalam berhubungan dengan sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak
berwenang.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.
Lab. : 04873/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Titin
Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Filantari Cahyani A.Md selaku
pemeriksa pada Labolatorium Forensik Polda Jawa Timur, atas sumpah Jabatannya,
menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15084/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik
berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram, barang bukti Nomor :
15085/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,440 gram, barang bukti Nomor : 15086/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong
plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram, barang bukti Nomor :
15087/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,444 gram, barang bukti Nomor : 15088/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong
plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,485 gram, barang bukti Nomor :
15089/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,330 gram, seluruhnya milik tersangka Rifqi Muhammad Bin H Siddiq adalah
benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I
Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RIFQI MUHAMMAD BIN H SIDDIQ pada hari Sabtu tanggal 22
Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir
jembatan tambangan termasuk Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa
hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, terdakwa Rifqi Muhammad Bin H
Siddiq menghubungi saudara Isol yang pada intinya terdakwa memesan pil double Y dan
saudara Isol meminta terdakwa untuk menjual sabu dari saudara Isol, lalu atas permintaan
saudara Isol tersebut, terdakwa menyetujuinya yakni terdakwa akan menjualkan sabu dari
saudara Isol, kemudian terdakwa dan saudara Isol janjian untuk menyerahkan sabu,
selanjutnya pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024, terdakwa menghubungi saudara Isol
untuk penyerahan sabu kepada terdakwa, lalu saudara Isol menyerahkan nomor telp
seseorang yang akan mengerahkan sabu kepada terdakwa dan terdakwa janjian dengan
orang tersebut untuk menyerahkan sabu dari saudara Isol kepada terdakwa yakni akan
orang tersebut serahkan sekira pukul 17.00 Wib di jembatan tambangan termasuk Desa
Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, selanjutnya terdakwa menuju ke
tempat janjian tersebut dan setelah bertemu dengan orang suruhan Isol, orang suruhan
Isol menyerahkan tas kain makanan warna biru kombinasi kuning yang didalamnya berisi
6 (enam) poket plastic narkitikan jenis sabu dan 1.000 butir pil double Y, kemudian
terdakwa menerima 6 (enam) poket plastic narkitikan jenis sabu tersebut dan
menyimpannya di mobil yang terdakwa gunakan menuju ke tempat penyerahan sabu
tersebut, dimana terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut dengan tujuan untuk
terdakwa jual lagi, dan dalam berhubungan dengan sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki
ijin dari pihak berwenang.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.
Lab. : 04873/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Titin
Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Filantari Cahyani A.Md selaku
pemeriksa pada Labolatorium Forensik Polda Jawa Timur, atas sumpah Jabatannya,
menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15084/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik
berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram, barang bukti Nomor :
15085/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,440 gram, barang bukti Nomor : 15086/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong
plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram, barang bukti Nomor :
15087/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,444 gram, barang bukti Nomor : 15088/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong
plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,485 gram, barang bukti Nomor :
15089/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,330 gram, seluruhnya milik tersangka Rifqi Muhammad Bin H Siddiq adalah
benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I
Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|