Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Smp Mohammad Zuhudi Chusnurrofik, SP.Msi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Zuhudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Kurniansyah, S.HMohammad Zuhudi
Tergugat
NoNama
1Chusnurrofik, SP.Msi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Hartiningtyastuti
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.MenetapkanbahwaTergugattelahmelakukanperbuatanmelawanhukum(onrechtmatigedaad)dengantidakdilaksanakankewajibanterhadapPenggugatsesuaiaktaperjanjianpenitipanuangnomor 7 tertanggal 9 maret 2022 denganNotarisAkhmad Faizal Rizani, S.H., M.Kn dan dalamjawabansomasitertanggal 5 Juni 2022, yang menimbulkankerugian.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan mengembalikan uang titipan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3. 413.000.000,- (tiga milyar empat ratus tiga belas juta rupiah).

4. Melaksanakan sita jaminan atas Tergugat(Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah keadaan kosong untuk pertanian terletak di desa Babbalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dengan Luas 932  (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) sesuai dengan surat ukur No.9/2003, dengan tanda-tanda batas a sampai dengan l berdiri ditengah batas persil, dengan Sertipikat Hak Milik Badan Pertanahan Nasional Nomor 284 (Kantor Pertanahan Kabupaten 35.15.02.02.i.00284) dengan peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya 1.Chusnurrofik, SP.Msi., 2.Sri Hartiningtyastuti, tertanggal untuk sertipikat 9 April 2003.

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat.

7. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian surat gugatan dari Penggugat, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak