Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. MOH DANEL DARMANTO Bin. SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/273/M.5.35/Enz.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH DANEL DARMANTO Bin. SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR    

  --------------- Bahwa terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN    pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dirumahnya  alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan mana oleh  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

                Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  saat dirumahnya ditelpon  oleh DEBI untuk datang kerumahnya.

          Selanjutnya terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju kerumah DEBI alamat Desa Sukarame pesisir Kec. Nonggunong Kab. Sumenep .

Sesampaianya dirumahnya DEBI tepatnya dikamarnya diberi titipan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram  oleh DEBI untuk dijual , lalu  oleh  terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  disimpan di dalam dompet di masukkan kedalam saku celana pendek samping kanan setelah itu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  pamit pulang kerumah.

 

Sesampainya dirumah oleh terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  sabu-sabu di pilah menjadi 2  (dua) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 16.30 Wib, pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN ada di rumah , lalu ANDIKA PUTRA datang  dan duduk di sebuah gardu di halaman rumah saya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep , lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  menjual sebanyak 1 (satu) kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada ANDIKA PUTRA seharga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dii transfer   atas nama DEBI padahal terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menjual atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.

          Kemudian pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib lalu datang petugas dari polsek Nonggunong Polres Sumenep lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN diamankan pada saat dirumahnya  alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan diketemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,1 gram dan sebuah pipet kaca berada diatas kasur kamar rumah milik saya dan I unit HP merk Realme warna gold  dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Nonggunong dan dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

                  Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

Nomor : LAB:  00966/NNF/2024, tanggal 5 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

= 03160/2024/NNF  : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

                      Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

              

                ------------------ Perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

 

         SUBSIDAIR

 

          --------------- Bahwa terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN   pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dirumahnya  alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep  atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman , Perbuatan  terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

                 Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  saat dirumahnya ditelpon  oleh DEBI untuk datang kerumahnya.

          Selanjutnya terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju kerumah DEBI alamat Desa Sukarame pesisir Kec. Nonggunong Kab. Sumenep .

Sesampaianya dirumahnya DEBI tepatnya dikamarnya diberi titipan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram  oleh DEBI untuk dijual , lalu  oleh  terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  disimpan di dalam dompet di masukkan kedalam saku celana pendek samping kanan setelah itu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  pamit pulang kerumah.

 

Sesampainya dirumah oleh terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  sabu-sabu di pilah menjadi 2  (dua) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 16.30 Wib, pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN ada di rumah , lalu ANDIKA PUTRA datang  dan duduk di sebuah gardu di halaman rumah saya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep , lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN  menjual sebanyak 1 (satu) kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada ANDIKA PUTRA seharga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dii transfer   atas nama DEBI padahal terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menjual atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.

          Kemudian pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib lalu datang petugas dari polsek Nonggunong Polres Sumenep lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN diamankan pada saat dirumahnya  alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan diketemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,1 gram dan sebuah pipet kaca berada diatas kasur kamar rumah milik saya dan I unit HP merk Realme warna gold  dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Nonggunong dan dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

                  Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

Nomor : LAB:  00966/NNF/2024, tanggal 5 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

= 03160/2024/NNF  : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

                      Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

 

           ------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya