Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | MOH DANEL DARMANTO Bin. SUDIRMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/273/M.5.35/Enz.2/III/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------- Bahwa terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dirumahnya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN saat dirumahnya ditelpon oleh DEBI untuk datang kerumahnya. Selanjutnya terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju kerumah DEBI alamat Desa Sukarame pesisir Kec. Nonggunong Kab. Sumenep . Sesampaianya dirumahnya DEBI tepatnya dikamarnya diberi titipan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram oleh DEBI untuk dijual , lalu oleh terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN disimpan di dalam dompet di masukkan kedalam saku celana pendek samping kanan setelah itu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN pamit pulang kerumah.
Sesampainya dirumah oleh terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN sabu-sabu di pilah menjadi 2 (dua) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 16.30 Wib, pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN ada di rumah , lalu ANDIKA PUTRA datang dan duduk di sebuah gardu di halaman rumah saya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep , lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menjual sebanyak 1 (satu) kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada ANDIKA PUTRA seharga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dii transfer atas nama DEBI padahal terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menjual atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah. Kemudian pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib lalu datang petugas dari polsek Nonggunong Polres Sumenep lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN diamankan pada saat dirumahnya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan diketemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,1 gram dan sebuah pipet kaca berada diatas kasur kamar rumah milik saya dan I unit HP merk Realme warna gold dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Nonggunong dan dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 00966/NNF/2024, tanggal 5 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 03160/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dirumahnya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman , Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN saat dirumahnya ditelpon oleh DEBI untuk datang kerumahnya. Selanjutnya terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju kerumah DEBI alamat Desa Sukarame pesisir Kec. Nonggunong Kab. Sumenep . Sesampaianya dirumahnya DEBI tepatnya dikamarnya diberi titipan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram oleh DEBI untuk dijual , lalu oleh terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN disimpan di dalam dompet di masukkan kedalam saku celana pendek samping kanan setelah itu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN pamit pulang kerumah.
Sesampainya dirumah oleh terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN sabu-sabu di pilah menjadi 2 (dua) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 16.30 Wib, pada saat terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN ada di rumah , lalu ANDIKA PUTRA datang dan duduk di sebuah gardu di halaman rumah saya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep , lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menjual sebanyak 1 (satu) kantong plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada ANDIKA PUTRA seharga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dii transfer atas nama DEBI padahal terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN menjual atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah. Kemudian pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib lalu datang petugas dari polsek Nonggunong Polres Sumenep lalu terdakwa MOH. DANEL DARMANTO Bin SUDIRMAN diamankan pada saat dirumahnya alamat Dusun Tanto Desa Sukarame Paseser Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan diketemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,1 gram dan sebuah pipet kaca berada diatas kasur kamar rumah milik saya dan I unit HP merk Realme warna gold dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Nonggunong dan dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 00966/NNF/2024, tanggal 5 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 03160/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |