Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Smp Faisol Wahyu Afrianto 1.Abd Waris
2.Muzdalifah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Objek Segketa Bukan Tanah/Wanprestasi
Penggugat
NoNama
1Faisol Wahyu Afrianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd Waris
2Muzdalifah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000, (Enam Puluh Juta), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.500.000, (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu) ditambah bunga sebesar 12.595.744, (Dua Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak