Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. 1.ZAINAL IRFAN FAHMI Bin MOH. RUGI’
2.DEDI YUSUF Bin SYAIFUL BAHRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1438/M.5.35/EOH.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL IRFAN FAHMI Bin MOH. RUGI’[Penahanan]
2DEDI YUSUF Bin SYAIFUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI Bin MOH. RUGI’ bersama dengan terdakwa II.  DEDI YUSUF Bin SYAIFUL BAHRI, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2023 sekira pkl 21.00 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam sekolah SDN Pakamban Laok Kec. Pragaan Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pkl 18.00 wib, terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI menjemput terdakwa II. DEDI YUSUF dengan mengendarai 1 unit mobil dengan tujuan mencari sasaran sekolah untuk melakukan pencurian, kemudian setelah tiba di wilayah Kec. Pragaan Kab. Sumenep tepatnya di depan sekolah SDN Pakamban Laok, lalu terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI masuk ke dalam sekolah dengan cara memanjat / melompat melalui jendela kelas sebelah timur. Setelah berhasil masuk ke dalam kelas, kemudian terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI keluar menuju halaman sekolah melalui jendela kelas sebelah barat, selanjutnya terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI masuk ke dalam ruangan kantor dengan cara memanjat / melompat dan mencongkel jendela atas sebelah utara dengan menggunakan sebuah obeng warna hitam milik terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI, setelah masuk ke dalam ruang kantor terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI mengambil barang-barang berupa 1 unit laptop merk LENOVO warna abu-abu,1 unit laptop merk TOSHIBA warna abu-abu,1 unit proyektor merk INFOCUS warna hitam,1 unit printer merk EPSON type L3150 warna hitam dan 1 unit speaker aktif warna putih, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan melarikan diri ke arah Kabupaten Pamekasan;
  • Bahwa barang-barang hasil curian berupa 2 (dua) unit laptop dijual kepada NATON alamat Ds. Palengaan, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan seharga Rp. 2.000.0000,- ( Dua juta rupiah ), 1 (satu) unit Proyektor dijual kepada YANTO alamat Ds. Bugih, Kec. Kota Pamekasan, Kab. Pamekasan seharga Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ), 1 (satu) unit Printer dijual kepada tukang service printer yang tidak di kenal terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI dan terdakwa II.  DEDI YUSUF alamat Ds. Bugih, Kec. Kota Pamekasan, Kab. Pamekasan seharga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan 1 (satu) unit speaker aktif dipakai sendiri oleh terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI
  • Bahwa peran terdakwa I. ZAINAL IRFAN FAHMI saat melakukan pencurian di SDN Pakamban Laok yaitu mengendarai mobil, masuk ke dalam sekolah, mengambil barang di dalam sekolah, dan menjual barang hasil curian tersebut, sedangkan peran dari terdakwa II. DEDI YUSUF yaitu mengawasi lingkungan sekitar saat melakukan pencurian, memasukkan barang hasil curian ke dalam mobil, dan menjual barang hasil curian
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa pihak sekolah mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 21.916.150,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus enam belas ribu seratus lima puluh rupiah).

 

---------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya