Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Smp 1.MOHAMMAD SHOLIHIN
2.SATRIO JOKO SADEWO
Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Kepolisian Sektor Kalianget Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2020/PN Smp
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD SHOLIHIN
2SATRIO JOKO SADEWO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Kepolisian Sektor Kalianget
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

2.    Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;

 

3.        Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Sdr. Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo.

 

4.        Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar   Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari, terhitung sejak ditahan 17 Februari 2020, selama 18 hari,   kerugian itu dibayarkan untuk masing-masing tersangka Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo dan Kerugian Immateriil  sebesar masing-masing untuk Muhammad Sholihin  Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dan Untuk Satrio Joko Sadewo Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah)sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 218.000.000 ( dua ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

5.        Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di selama 2 (dua) hari berturut-turut ; di Media Radar Madura.

6.        Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya