Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H MOH. FAILI Bin MOH. JUNDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/260/M.5.35/Enz.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAILI Bin MOH. JUNDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, S.H., JAKFAR FARUK, S.H., JAKFAR SADIK, S.H., SYAIFUL BAHRI, S.H., M. RIZKI, S.H., IRWAN, S.H., dan ANDI SUBAHRI, S.HMOH. FAILI Bin MOH. JUNDI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

            Bahwa terdakwa MOH FAILI Bin MOH JUNDI pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan raya Bluto Dusun Bara Lorong Rt 01 Rw 01 Desa Bluto Kab Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

------------Berawal pada saat itu terdakwa MOH FAILI Bin MOH JUNDI ditelepon oleh Sdr. ATIK KURRAHMAN (DTO) untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu-sabu di Tumpukan Batu Di Pinggir Jalan Raya Bluto yang terletak di Dusun Bara’ Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep atau di Daerah Wilayah Kec. Bluto. Dan Sdr. ATIK KURRAHMAN(DTO) ada memberikan Gambar Lokasi tempat menyimpanan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Nomor WhatsAap Hand Phone milik terdakwa dan Sdr. ATIK KURRAHMAN berjanji kepada terdakwa apabila berhasil / selesai mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Wilayah Kec. Bluto, maka Sdr. ATIK KURRAHMAN akan memberikan sebagian dari Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa. menghubungi / telepon Sdr. MOH. ZAHID (DTO) melalui Hand Phone milik terdakwa dan mengajaknya Sdr. MOH. ZAHID (DTO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu Di Pinggir Jalan Raya Bluto yang terletak di Dusun Bara’ Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep atau di Daerah Wilayah Kec. Bluto, Dan terdakwa memberitahu kepada Sdr. MOH. ZAHID (DTO) bahwa nanti akan diberi sebagain Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sdr. ATIK KURRAHMAN dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dipakai secara bersama-sama oleh terdakwa dan Sdr. MOH. ZAHID. Lalu Sdr. MOH. ZAHID menyetujuinya atau mengiyakan dan Sdr. MOH. ZAHID menyuruh terdakwa agar menunggu di rumah dan Sdr. MOH. ZAHID (DTO) akan menjemputi terdakwa. Dan tidak lama kemudian datang Sdr. MOH. ZAHID menjemput tersangka ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Scopy warna putih, setelah itu tersangka bersama Sdr. MOH. ZAHID berangkat menuju ke Wilayah Kec. Bluto sesuai dengan Gambar Lokasi yang diberikan oleh Sdr. ATIK KURRAHMAN kepada terdakwa. Yang mana terdakwa Bonceng dibelakang dan Sdr. MOH. ZAHID menyetir di depan. dan sampai di Lokasi tepatnya Di Pinggir Jalan Raya Bluto yang terletak di Dusun Bara’ Lorong Rt.01 Rw.01 Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep, lalu terdakwa turun dari sepeda motor mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di Tumpukan Batu dan oleh tersangka dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah itu terdakwa bonceng dibelakang / naik ke atas sepeda motor / bonceng lagi kepada Sdr. MOH. ZAHID dan berjalan menuju arah utara, Dan berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) Meter tiba-tiba datang anggota Polsek Bluto yaitu saksi ZAINOL HASAN dan saksi SAMSUL EFENDI langsung memberhentikannya di Pinggir Jalan berusaha mengamankan terdakwa MOH. FAILI dengan cara memegang Badan terdakwa MOH. FAILI dari belakang, lalu saksi ZAINOL HASAN dan saksi SAMSUL EFENDI Melihat dengan jelas terdakwa MOH. FAILI ada melempar Narkotika jenis sabu-sabu ke samping kiri atau ke bawah. Selanjutnya saksi ZAINOL HASAN dan saksi SAMSUL EFENDI menyuruh terdakwa MOH. FAILI untuk mengambil 1 (satu) Bungkus Rokok merk LA BOLD warna hitam yang dilempar tersebut yang jaraknya dekat dengan terdakwa MOH. FAILI kurang lebih 1 (satu) Meter, Lalu terdakwa MOH. FAILI mengambil 1 (satu) Bungkus Rokok merk LA BOLD warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,45 gram yang dibungkus dengan Tissu warna putih yang dilemparnya tersebut, setelah itu diserahkan kepada saksi ZAINOL HASAN. Kemudian barang bukti tersebut ditunjukkan/diperlihatkan kepada terdakwa MOH. FAILI, lalu Sdr. MOH. FAILI mengakuinya Bahwa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,45 gram adalah miliknya terdakwa MOH. FAILI. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan penyitaan guna proses Hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00968/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

  1. Barang bukti Nomor: 03162/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,178 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Nomor: 812/0392.1/435.102.133/2024 tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter penanggung jawab yaitu dr. LAOS SUSANTINA, SE diperoleh Hasil Pemeriksaan Urine Positif mengandung Metahamphetamine.

 

Berdasarkan Penimbangan Pegadaian tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian UPS Bluto yaitu Dindi Dwi Herlianto berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan hasil berikut: berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Subsidiair

------------Bahwa terdakwa MOH FAILI Bin MOH JUNDI pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan raya Bluto Dusun Bara Lorong Rt 01 Rw 01 Desa Bluto Kab Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Berawal pada saat itu terdakwa MOH FAILI Bin MOH JUNDI ditelepon oleh Sdr. ATIK KURRAHMAN (DTO) untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu-sabu di Tumpukan Batu Di Pinggir Jalan Raya Bluto yang terletak di Dusun Bara’ Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep atau di Daerah Wilayah Kec. Bluto. Dan Sdr. ATIK KURRAHMAN(DTO) ada memberikan Gambar Lokasi tempat menyimpanan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Nomor WhatsAap Hand Phone milik terdakwa dan Sdr. ATIK KURRAHMAN berjanji kepada terdakwa apabila berhasil / selesai mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Wilayah Kec. Bluto, maka Sdr. ATIK KURRAHMAN akan memberikan sebagian dari Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa. menghubungi / telepon Sdr. MOH. ZAHID (DTO) melalui Hand Phone milik terdakwa dan mengajaknya Sdr. MOH. ZAHID (DTO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu Di Pinggir Jalan Raya Bluto yang terletak di Dusun Bara’ Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep atau di Daerah Wilayah Kec. Bluto, Dan terdakwa memberitahu kepada Sdr. MOH. ZAHID (DTO) bahwa nanti akan diberi sebagain Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sdr. ATIK KURRAHMAN dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dipakai secara bersama-sama oleh terdakwa dan Sdr. MOH. ZAHID. Lalu Sdr. MOH. ZAHID menyetujuinya atau mengiyakan dan Sdr. MOH. ZAHID menyuruh terdakwa agar menunggu di rumah dan Sdr. MOH. ZAHID (DTO) akan menjemputi terdakwa. Dan tidak lama kemudian datang Sdr. MOH. ZAHID menjemput tersangka ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Scopy warna putih, setelah itu tersangka bersama Sdr. MOH. ZAHID berangkat menuju ke Wilayah Kec. Bluto sesuai dengan Gambar Lokasi yang diberikan oleh Sdr. ATIK KURRAHMAN kepada terdakwa. Yang mana terdakwa Bonceng dibelakang dan Sdr. MOH. ZAHID menyetir di depan. dan sampai di Lokasi tepatnya Di Pinggir Jalan Raya Bluto yang terletak di Dusun Bara’ Lorong Rt.01 Rw.01 Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep, lalu terdakwa turun dari sepeda motor mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di Tumpukan Batu dan oleh tersangka dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah itu terdakwa bonceng dibelakang / naik ke atas sepeda motor / bonceng lagi kepada Sdr. MOH. ZAHID dan berjalan menuju arah utara, Dan berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) Meter tiba-tiba datang anggota Polsek Bluto yaitu saksi ZAINOL HASAN dan saksi SAMSUL EFENDI langsung memberhentikannya di Pinggir Jalan berusaha mengamankan terdakwa MOH. FAILI dengan cara memegang Badan terdakwa MOH. FAILI dari belakang, lalu saksi ZAINOL HASAN dan saksi SAMSUL EFENDI Melihat dengan jelas terdakwa MOH. FAILI ada melempar Narkotika jenis sabu-sabu ke samping kiri atau ke bawah. Selanjutnya saksi ZAINOL HASAN dan saksi SAMSUL EFENDI menyuruh terdakwa MOH. FAILI untuk mengambil 1 (satu) Bungkus Rokok merk LA BOLD warna hitam yang dilempar tersebut yang jaraknya dekat dengan terdakwa MOH. FAILI kurang lebih 1 (satu) Meter, Lalu terdakwa MOH. FAILI mengambil 1 (satu) Bungkus Rokok merk LA BOLD warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,45 gram yang dibungkus dengan Tissu warna putih yang dilemparnya tersebut, setelah itu diserahkan kepada saksi ZAINOL HASAN. Kemudian barang bukti tersebut ditunjukkan/diperlihatkan kepada terdakwa MOH. FAILI, lalu Sdr. MOH. FAILI mengakuinya Bahwa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,45 gram adalah miliknya terdakwa MOH. FAILI. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan penyitaan guna proses Hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00968/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

  1. Barang bukti Nomor: 03162/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,178 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Nomor: 812/0392.1/435.102.133/2024 tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter penanggung jawab yaitu dr. LAOS SUSANTINA, SE diperoleh Hasil Pemeriksaan Urine Positif mengandung Metahamphetamine.

 

Berdasarkan Penimbangan Pegadaian tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian UPS Bluto yaitu Dindi Dwi Herlianto berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan hasil berikut: berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya