Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. FADLAN KIROMI Bin. H. SYAMSUL ARIFIN Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.987/M.5.35/Enz.2/VII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLAN KIROMI Bin. H. SYAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NANCY DWI FASLUKY TRISTORIA, S.H., DkkFADLAN KIROMI Bin. H. SYAMSUL ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa FADLAN KIROMI Bin. H. SYAMSUL ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 16.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di teras rumah terdakwa FADLAN KIROMI alamat Dsn, Angsanah Ds. Bragung Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 15.00 wib, MAKKI (berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa FADLAN KIROMI dengan maksud menyuruh membelikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian MAKKI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa FADLAN KIROMI, lalu MAKKI menunggu didepan teras rumah terdakwa FADLAN KIROMI, selanjutnya terdakwa FADLAN KIROMI sendirian berjalan kaki menuju ke rumah AHMAD HOMAINI (DPO) setelah sampai di rumah AHMAD HOMAINI terdakwa FADLAN KIROMI  berkata “Kak...saya mau beli 200 ribu (sambil menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu)”, lalu terdakwa FADLAN KIROMI menunggu diluar rumah tidak lama kemudian dipanggil oleh AHMAD HOMAINI disuruh masuk ke dalam kamarnya, sekira pukul 15.15 wib, terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dimana pada saat itu AHMAD HOMAINI menyerahkan sebanyak 1 (satu) pocket plastic klip kecil yang berisi sabu-sabu kepada terdakwa FADLAN KIROMI, kemudian terdakwa FADLAN KIROMI pamit pulang dengan membawa 1 (satu) poket yang berisi narkotika jenis sabu, Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, terdakwa FADLAN KIROMI langsung menyerahkan 1 (satu) pocket plastic klip kecil yang berisi sabu-sabu kepada MAKKI bertempat di teras rumah milik terdakwa FADLAN KIROMI
•    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 16.45 wib, datang petugas Satrenarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADLAN KIROMI dimana sebelumnya MAKKI terlebih dahulu ditangkap, selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada terdakwa FADLAN KIROMI dan benar bahwa 1 poket narkotika jenis sabu tersebut yang telah berhasil dibeli oleh terdakwa FADLAN KIROMI dari AHMAD HOMAINI atas suruhan MAKKI, kemudian terdakwa FADLAN KIROMI bersama MAKKI berikut barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
•    Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 03988/NNF/2025, tertanggal 14 Mei 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    12140/2025/NNF;- 12141/2025/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 0,051 gram, + 0,024 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa FADLAN KIROMI Bin. H. SYAMSUL ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 16.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di teras rumah terdakwa FADLAN KIROMI alamat Dsn, Angsanah Ds. Bragung Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 15.00 wib, MAKKI (berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa FADLAN KIROMI dengan maksud menyuruh membelikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian MAKKI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa FADLAN KIROMI, lalu MAKKI menunggu didepan teras rumah terdakwa FADLAN KIROMI, selanjutnya terdakwa FADLAN KIROMI sendirian berjalan kaki menuju ke rumah AHMAD HOMAINI (DPO) setelah sampai di rumah AHMAD HOMAINI terdakwa FADLAN KIROMI  berkata “Kak...saya mau beli 200 ribu (sambil menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu)”, lalu terdakwa FADLAN KIROMI menunggu diluar rumah tidak lama kemudian dipanggil oleh AHMAD HOMAINI disuruh masuk ke dalam kamarnya, sekira pukul 15.15 wib, terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dimana pada saat itu AHMAD HOMAINI menyerahkan sebanyak 1 (satu) pocket plastic klip kecil yang berisi sabu-sabu kepada terdakwa FADLAN KIROMI, kemudian terdakwa FADLAN KIROMI pamit pulang dengan membawa 1 (satu) poket yang berisi narkotika jenis sabu, Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, terdakwa FADLAN KIROMI langsung menyerahkan 1 (satu) pocket plastic klip kecil yang berisi sabu-sabu kepada MAKKI bertempat di teras rumah milik terdakwa FADLAN KIROMI
•    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 16.45 wib, datang petugas Satrenarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADLAN KIROMI dimana sebelumnya MAKKI terlebih dahulu ditangkap, selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada terdakwa FADLAN KIROMI dan benar bahwa 1 poket narkotika jenis sabu tersebut yang telah berhasil dibeli oleh terdakwa FADLAN KIROMI dari AHMAD HOMAINI atas suruhan MAKKI, kemudian terdakwa FADLAN KIROMI bersama MAKKI berikut barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
•    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 03988/NNF/2025, tertanggal 14 Mei 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    12140/2025/NNF;- 12141/2025/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 0,051 gram, + 0,024 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya