Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Smp MOJONO 1.MOLYADI, S.Pd
2.RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD
3.SUMIYATI
4.RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI YUSNI SHMOJONO
2NADIANTO, S.H., M.H.MOJONO
3KAMARULLAH, S.H., M.H. dkkMOJONO
4HIDAYATULLAH,SHMOJONO
5IBNU HAJAR, SH.MOJONO
6ABDUL AZIZ, S.H.MOJONO
7LUKMANUL HAKIM, S.H.MOJONO
8MOH. KHOLILI, SHMOJONO
Tergugat
NoNama
1MOLYADI, S.Pd
2RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD
3SUMIYATI
4RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAHRI, S.H.MOLYADI, S.Pd
2SYAIFUL BAHRI, S.H.RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD
3SYAIFUL BAHRI, S.H.SUMIYATI
4MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H,RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad Tegoeh Santoso, A.PthKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
2Tri Ardi Wicaksono, SHKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
3Moh Fahrur Rozi, SHKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Hj. AZIZAH, adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud antara lain:

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 467/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 11.090 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00312/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 468/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 9.736 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00313/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 469/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 11.118 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00314/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 470/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 10.391 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00315/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua akta jual beli antara lain:

 

  1. Akta Jual Beli No. 1430/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Akta Jual Beli No. 1429/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II;
  2. Akta Jual Beli No. 1431/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Akta Jual Beli No. 1432/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II

 

  1. Menyatakan penguasaan hak atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :

 

  • Kerugian materiil = Rp. 1.058.375.000,-00 (satu milyar lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

  • Kerugian immateriil =  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

Total = Rp. 2.558.375.000 (dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan/menangguhkan segala proses balik nama atas atas obyek sengketa sampai adanya putusan yang berkuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dan atau :

 

-     Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak