Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Smp MOJONO 1.AHMAT AGUS RIYADI
2.FITRIYANI
3.MOLYADI, S.Pd
4.RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.K
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH, S.H., M.HMOJONO
Tergugat
NoNama
1AHMAT AGUS RIYADI
2FITRIYANI
3MOLYADI, S.Pd
4RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.K
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H,RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.K
2Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.AHMAT AGUS RIYADI
3Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.FITRIYANI
4Syaiful Bahri,Ap.,SH.,Herman Wahyudi, SH.,Zubairi, SH.MOLYADI, S.Pd
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad Tegoeh Santoso, A.PthKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita (Conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam sertifikat antara lain:

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 471/Gersik Putih atas nama MOJONO, Seluas 9.838 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00316/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 ;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 472/Gersik Putih atas nama MOJONO, Seluas 10.292 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00317/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 ;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 473/Gersik Putih atas nama MOJONO, Seluas 14.071 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00318/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalam melakukan Melawan Hukum (onrechmatige daad);

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal surat perjanjian jual beli yang telah diperbuat oleh Penggugat  dan Tergugat I dan Tergugat II, tertanggal 18 Januari 2023:

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua akta jual beli antara lain:

 

  1. Akta Jual Beli No. 1441/2023 tertanggal 12-10-2023 di hadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn (Tergugat IV) dengan obyek jual beli berupa SHM Nomor : 471/Gersik Putih antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual;
  2. Akta Jual Beli No. 1442/2023 tertanggal 12-10-2023 di hadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn (Tergugat IV) dengan obyek jual beli berupa SHM Nomor : 472/Gersik Putih antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual;

 

  1. Akta Jual Beli No. 1566/2023 tertanggal 01-11-2023 di hadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn (Tergugat IV) dengan obyek jual beli berupa SHM Nomor : 473/Gersik Putih antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual;

 

  1. Menyatakan penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :

 

  • Kerugian materiil = Rp. 1.539.045.000,-00(satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah). dan penghasilan tani tambak garam yang seharusnya didapat Penggugat sebesar: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

  • Kerugian immateriil =  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

Total = Rp. 3.039.045.000 (tiga milyar tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan/menangguhkan segala proses balik nama atas atas obyek sengketa sampai adanya putusan yang berkuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

 

 

 

 

Dan atau :

 

-     Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak