Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Smp | Wongso Adi Laksono Kepala PT BRI Unit Kota Dian Rizqi Ristyawati Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Kota BRI | 1.Supridiyamamik 2.Insusmoko Adi Jansen |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 53.953.613,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Tunjangan Pokok : Rp. 42.352.000 Tunggakan Bunga : Rp. 11.601.613 Denda/penalty : Rp. 0 Total kewajiban : Rp. 53.953.613 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |