Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Smp | Anggita Apriana Dewi | 1.Yoehana Mikasari 2.Akhmad Akbar Agung, S. Kom |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Kesepakatan Kerja Sama yang dibuktikan dengan adanya Proyek I,Proyek II, Proyek III, Proyek IV dan Proyek V adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II). 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp.990.282.000,- (sembilanratus sembilanpuluh juta duaratus delapanpuluh dua ribu ruplah) dengan perincian sebagai berikut: a) Kerugian Materiil sebesar Rp.590.282.000,- (limaratus sembilanpuluh juta duaratus delapanpuluh dua ribu ruplah), yang terdiri dari: i) Kerugian Proyek I sebesar Rp.47.227.000,- (empatpuluh tujuh juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah); ii) Kerugian Proyek Il sebesar Rp.96.028.000,- (sembilanpuluh enam juta duapuluh delapan ribu rupiah). iii) Kerugian Proyek Ill sebesar Rp.94.850.000,- (sembilanpuluh empat juta delapanratus limapuluh ribu rupiah); iv) Kerugian Proyek IV sebesar Rp.118.263.000,- (seratus delapanbelas juta duaratus enampuluh tiga ribu rupiah); v) Kerugian dari pembelian emas yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dari YAYAK dan bukan dari sales sesuai kesepakatan awal sehingga Tergugat I dan Tergugat II menetapkan nilai tukar emas sebagai Obyek kerja Sam adalah sebesar 77,5 pen dan 78 pen jadi keuntungan yang Tergugat I dan Tergugat II dapat dari Penggugat adalah 10 pen (Rp.100.000,- sampai Rp.200.000,-) per gramnya bukan 0,5 pen adalah sebagai berikut: (1) Proyek I sebesar Rp.31.117.000,- (tigapuluh satu juta seratus tujuhpuluh tujuh ribu rupiah). (2) Proyek II sebesar Rp.55.360.000 (limapuluh lima juta tigaratus enampuluh ribu rupiah). (3) Proyek Ill sebesar Rp.58.192.000,- (limapuluh delapan juta seratus sembilanpuluh dua ribu rupiah). (4) Proyek IV sebesar Rp.89.245.000,- (delapanpuluh sembilan juta duaratus empatpuluh lima ribu rupiah). b) Kerugian Immateriil sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),yang terdiri dari biaya operasional, tekanan psikis pada saat hamil tua dan melahirkan yang harus memikirkan mendapatkan uang sesuai dengan harga yang ditetapkan Tergugat I dan Tergugat II atas barang yang ternyata tidak dibeli dari sales, nama baik pada pihak-pihak yang dituju oleh Penggugat untuk berhutang dan lain lain yang dipergunakan untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Tergugat I dan Tergugat II. 5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo; 6) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 7) Menyatakan putusan perkara a qu1o dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya. 8) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh perkara. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain,maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |