Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. MOH. FARIS Als FAFA Bin MADAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/345/M.5.35/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FARIS Als FAFA Bin MADAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa Moh. Faris Als Fafa Bin Mudayu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah  Saksi I Moh. Niwa yang beralamat di Dsn. Mandala RT.004 / RW.002 Ds. Tangedan Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul Terdakwa Moh.Faris Als Fafa Bin Mudayu menelpon Saksi  I Moh.Niwa menghubungi yang berada di Jakarta, Terdakwa menghubungi saksi I dengan maksud meminjam sepeda motor milik saksi I selama satu hari untuk digunakan ke Kota Pamekasan dikarenakan sepeda motor milik saksi I berada dirumah milik Saksi III Mattasin alamat Ds. Juruan Laok Kec. Batu putih Kab. Sumenep, kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi I seorang diri sesampainya di rumah Saksi II Rahnawi kemudian Saksi II memberi pinjaman sepeda motor tersebut beserta kontak motor dan surat STNK motor tersebut  lalu kemudian sepeda motor beserta surat STNK tersebut dibawa oleh Terdakwa;
  • Selang satu hari kemudian, yakni Selasa, 29 Juli 2025 Saksi I menelvon Terdakjwa dikarenakan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan olehnya, Terdakwa beralasan bahwa pada saat membawa sepeda motor tersebut dirinya mengelami kecelakaan di daerah Kec.Ambunten.
  • Selisih 2 hari, teman Terdakwa yang bernama Saksi IV Adi Ningrat berkunjung kerumah Terdakwa yang pada saat itu dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi IV untuk mengadaikan motor hasil pinjaman tersebut dengan alasan butuh uang yang kemudian oleh Saksi IV hal tersebut disanggupi dan Saksi IV membawa motor tersebut, jelang  kemudian sepeda motor tersebut digadaikan oleh Saksi IV sebesar Rp.6.000.000,-  namun Saksi IV tidak menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut di gadaikan ke siapa.
  • Kemudian hasil uang dari gadai tersebut Saksi IV meminjam Rp.1.000.000,- lalu sejumlah Rp.5.000.000,- diserahkan kepada Terdakwa.
  • Maksud dan tujuan Saksi melakukan perbuatan curang dan penggelapan    tersebut ialah ingin mendapat keuntungan
  • Bahwa sepeda motor milik Saksi  I Moh.Niwa merk Honda beat warna silver tahun 2023 dengan TNKB M 5840 YC, Noka : MH1JM9135PK380046, Nosin : JM91E3375144;
  • Bahwa Saksi I Moh.Niwa dengan Saksi II Rahnawi ada hubungan keluarga;
  • Bahwa dalam perkara ini alat buktinya : 1 (satu) buku dokumen Surat BPKB atas nama pemilik RAHNAWI, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek BEAT warna  warna silver tahun 2023 nopol M 5840 YC Noka MH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144, 1 (satu) surat STNK  Sepeda Motor merk BEAT warna silver nopol M 5840 YC       NMH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional----------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Moh.Faris Als Fafa Bin Mudayu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah  Saksi I Moh. Niwa yang beralamat di Dsn. Mandala RT.004 / RW.002 Ds. Tangedan Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul Terdakwa Moh.Faris Als Fafa Bin Mudayu menelpon Saksi  I Moh.Niwa menghubungi yang berada di Jakarta, Terdakwa menghubungi saksi I dengan maksud meminjam sepeda motor milik saksi I selama satu hari untuk digunakan ke Kota Pamekasan dikarenakan sepeda motor milik saksi I berada dirumah milik Saksi III Mattasin alamat Ds. Juruan Laok Kec. Batu putih Kab. Sumenep, kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi I seorang diri sesampainya di rumah Saksi II Rahnawi kemudian Saksi II memberi pinjaman sepeda motor tersebut beserta kontak motor dan surat STNK motor tersebut  lalu kemudian sepeda motor beserta surat STNK tersebut dibawa oleh Terdakwa;
  • Selang satu hari kemudian, yakni Selasa, 29 Juli 2025 Saksi I menelvon Terdakjwa dikarenakan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan olehnya, Terdakwa beralasan bahwa pada saat membawa sepeda motor tersebut dirinya mengelami kecelakaan di daerah Kec.Ambunten.
  • Selisih 2 hari, teman Terdakwa yang bernama Saksi IV Adi Ningrat berkunjung kerumah Terdakwa yang pada saat itu dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi IV untuk mengadaikan motor hasil pinjaman tersebut dengan alasan butuh uang yang kemudian oleh Saksi IV hal tersebut disanggupi dan Saksi IV membawa motor tersebut, jelang  kemudian sepeda motor tersebut digadaikan oleh Saksi IV sebesar Rp.6.000.000,-  namun Saksi IV tidak menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut di gadaikan ke siapa.
  • Kemudian hasil uang dari gadai tersebut Saksi IV meminjam Rp.1.000.000,- lalu sejumlah Rp.5.000.000,- diserahkan kepada Terdakwa.
  • Maksud dan tujuan Saksi melakukan perbuatan curang dan penggelapan    tersebut ialah ingin mendapat keuntungan
  • Bahwa sepeda motor milik Saksi  I Moh.Niwa merk Honda beat warna silver tahun 2023 dengan TNKB M 5840 YC, Noka : MH1JM9135PK380046, Nosin : JM91E3375144;
  • Bahwa Saksi I Moh.Niwa dengan Saksi II Rahnawi ada hubungan keluarga;
  • Bahwa dalam perkara ini alat buktinya : 1 (satu) buku dokumen Surat BPKB atas nama pemilik RAHNAWI, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek BEAT warna  warna silver tahun 2023 nopol M 5840 YC Noka MH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144, 1 (satu) surat STNK  Sepeda Motor merk BEAT warna silver nopol M 5840 YC       NMH1JM9135PK380046 Nosin JM91E3375144.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya