Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | YUNUS LUTHFI Bin. DUHAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1142/M.5.35/Enz.2/VIII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR -------------- Bahwa terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul : 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula ia terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 01.00 wib saat berada di rumahnya, dihubungi dengan melalui telphon oleh sdr. ISOL (melarikan diri dan belum tertangkap ) kalau kamu butuh barang (maksudnya barang sabu)” lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI menjanjikan besok. Selanjutnya terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI mendapatkan uang dari hasil mengadaikan Handphon menghubungi sdr. ISOL (me;larikan diri dan belum tertangkap ) dengan melalui chat WA (wahtsApp) “jadi Bos ...beli uangnya sudah ada 300 ribu” lalu sdr. ISOL meminta supaya mengirim ke rekening. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira 14.30 wib, terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI dihubungi melalui telphon oleh orang yang tidak dikenal namanya dengan mengatakan “nanti ketemu di TSI” ,lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih menuju ke lokasi tempat kolam renang TSI alamat Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep, setelah sampai di TSI dimaksud terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI bertemu dengan seorang yang tidak dikenal namanya , lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI menanyakan barangnya lalu orang yang tidak dikenal menunjukkan kearah barangnya yang ditaruh berada di dekat tempat sampah yang berada ditempat parkir mobil” tepatnya dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep , lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI meyerahkan uang sebesar Rp. 300 .000,- (tiga ratus ribu rupiah ) atas pembelian sabu ,padahal terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI membeli sabu tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah. Kemudian terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI mengambil yang ada bungkusan selembar daun kering didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih dan bungkusan plastik makanan didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 1,56 gram.
Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 04875/NNF/2024, tanggal 1 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 15093/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
SUBSIDAIR -------------- Bahwa terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul : 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula ia terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 01.00 wib saat berada di rumahnya, dihubungi dengan melalui telphon oleh sdr. ISOL (melarikan diri dan belum tertangkap ) kalau kamu butuh barang (maksudnya barang sabu)” lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI menjanjikan besok. Selanjutnya terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI mendapatkan uang dari hasil mengadaikan Handphon menghubungi sdr. ISOL (me;larikan diri dan belum tertangkap ) dengan melalui chat WA (wahtsApp) “jadi Bos ...beli uangnya sudah ada 300 ribu” lalu sdr. ISOL meminta supaya mengirim ke rekening. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira 14.30 wib, terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI dihubungi melalui telphon oleh orang yang tidak dikenal namanya dengan mengatakan “nanti ketemu di TSI” ,lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih menuju ke lokasi tempat kolam renang TSI alamat Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep, setelah sampai di TSI dimaksud terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI bertemu dengan seorang yang tidak dikenal namanya , lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI menanyakan barangnya, lalu orang yang tidak dikenal menunjukkan kearah barangnya yang ditaruh berada di dekat tempat sampah yang berada ditempat parkir mobil” tepatnya dihalaman parkir Wisata kolam renang TSI Jl. Lenteng Desa Torbang Kec. Batuan Kab. Sumenep , lalu terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI mengambil yang ada bungkusan selembar daun kering didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih dan bungkusan plastik makanan didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kurang lebih 1,56 gram, padahal terdakwa YUNUS LUTHFI Bin DUHAWI memiliki, menyimpan sabu tidak ada ijin dari pemerintah. Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 04875/NNF/2024, tanggal 1 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 15093/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |