Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN Bin AGUS SALIM bersama dengan terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH Bin MOCH FAUZI dan terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA Bin JONI FIRDAUS, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl Pahlawan Gg IV Ds Pandian Kec Kota Kab Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, pada saat saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA bersama saksi MOH. NURFAIZI RAHMAN sedang nongkrong di Gardu Desa Pangarangan Kec Kota Kab Sumenep kemudian MOH. NURFAIZI RAHMAN ditelpon terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA agar di suruh kumpul di rumah terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN Alamat Jl Pahlawan Ds Pandian Kec Kota Kab Sumenep selanjutnya saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA bersama saksi MOH. NURFAIZI RAHMAN datang ke rumah terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN dimana pada saat itu sudah ada terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH dan terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA serta 4 orang lainnya yang saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA tidak kenal, selanjutnya kami berpesta minuman keras bersama-sama kemudian berselang sekitar 1 jam lalu terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN dan terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH menyarankan untuk berpindah tempat ke sebelah utara rumah terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN yaitu sekitar 50 M, sesampainya ditempat tersebut terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH menuduh saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA mengambil Hand Phone miliknya dengan mengatakan “ kamu mengambil HP saya “ saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA menjawab “ mana saya tidak mengambil HP kamu“ kemudian terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH langsung memukul wajah saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA menggunakan tangan sebelah kanan dan di ikuti oleh terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN memukul wajah saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA mengggunakan tangan kanan sedangkan terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA memukul wajah saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA mengunakan kunci kontak yang diselipkan dijarinya, kemudian MOH. NURFAIZI RAHMAN melerainya, setelah situasi tenang lalu saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA pulang ke rumahnya;
• Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lebam pada pelipis bagian kiri dan luka lebam pada daerah kelopak mata kiri bagian bawah, disebabkan persentuhan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : RM : 023900-2024, Tanggal 27 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rhesa Dwi Arianti Rachim, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Pandian Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN Bin AGUS SALIM bersama dengan terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH Bin MOCH FAUZI dan terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA Bin JONI FIRDAUS, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl Pahlawan Gg IV Ds Pandian Kec Kota Kab Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, pada saat saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA bersama saksi MOH. NURFAIZI RAHMAN sedang nongkrong di Gardu Desa Pangarangan Kec Kota Kab Sumenep kemudian MOH. NURFAIZI RAHMAN ditelpon terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA agar di suruh kumpul di rumah terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN Alamat Jl Pahlawan Ds Pandian Kec Kota Kab Sumenep selanjutnya saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA bersama saksi MOH. NURFAIZI RAHMAN datang ke rumah terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN dimana pada saat itu sudah ada terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH dan terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA serta 4 orang lainnya yang saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA tidak kenal, selanjutnya kami berpesta minuman keras bersama-sama kemudian berselang sekitar 1 jam lalu terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN dan terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH menyarankan untuk berpindah tempat ke sebelah utara rumah terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN yaitu sekitar 50 M, sesampainya ditempat tersebut terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH menuduh saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA mengambil Hand Phone miliknya dengan mengatakan “ kamu mengambil HP saya “ saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA menjawab “ mana saya tidak mengambil HP kamu“ kemudian terdakwa II. MOCH MAZARIL ILHAM FAUZIAH langsung memukul wajah saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA menggunakan tangan sebelah kanan dan di ikuti oleh terdakwa I. NABIL OKTAVIAN RAMADHAN memukul wajah saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA mengggunakan tangan kanan sedangkan terdakwa III. ACH. ADITYA SAPUTRA memukul wajah saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA mengunakan kunci kontak yang diselipkan dijarinya, kemudian MOH. NURFAIZI RAHMAN melerainya, setelah situasi tenang lalu saksi korban PRADEWA AGUNG RAKA PRATAMA pulang ke rumahnya;
• Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lebam pada pelipis bagian kiri dan luka lebam pada daerah kelopak mata kiri bagian bawah, disebabkan persentuhan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : RM : 023900-2024, Tanggal 27 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rhesa Dwi Arianti Rachim, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Pandian Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP
|