Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Smp Aswani 1.Hosaini
2.Mahwi
3.Abd. Rahman
4.Hoyyimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aswani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAISIAswani
Tergugat
NoNama
1Hosaini
2Mahwi
3Abd. Rahman
4Hoyyimah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Hosaini
2MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Mahwi
3MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Abd. Rahman
4MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Hoyyimah
Turut Tergugat
NoNama
1Musahnan
2Mursal
3Hasiyani
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Musahnan
2MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Mursal
3MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H., RUSFANDI, S.H., M.H., JAMALUDDIN, S.H., M.H.Hasiyani
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 288 atas nama Aswani dengan luas 1.142 m Surat Ukur: Tgl. 21/032022, No. 00037/Bancamara/2022 terletak di Dusun Lembana, Desa Bancamara, Kec. Dungkek Kab. Sumenep yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep tanggal 15 Desember 2022 dengan batas-batas sebagai berikut

sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas  36 m (Panjang 6m x lebar 6m) dengan batas-batas:               adalah sah milik Penggugat;

4.Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang:                                                                   Menguasai/mengklaim sebagian tanah milik Pengugat, menempati serta membangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe”;

Merusak pagar pekarangan milik Penggugat secara melawan hak tanpa izin Penggugat   adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun immateriil;

5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas  36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas: kepada Penggugat atau menghukum siapa saja yang memperoleh hak dari padanya supaya segera menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat secara aman, baik dan terawat seperti sediakala secara natura, bila perlu demi kepatuhan dan keamanan dapat dibantu oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan rincian sebagai berikut:

6.1 Kerugian Materiil

Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat apabila objek sengketa disewakan Rp15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah), maka harga sewa setahun sejak bulan Mei 2023 sampai gugatan ini diajukan pada bulan September 2024 maka secara materiil seharusnya Penggugat memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah);

Kerugian atas perusakan pagar pekarangan kurang lebih Rp6000.000,- (enam juta rupiah);

Kerugian akibat dari perbuatan Para Tergugat menyebabkan Penggugat harus menyewa Pengacara/Kuasa Hukum sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

6.2 Kerugian Immateriil

Adapun kerugian immateriil karena Penggugat terganggu lahir dan batin dan memperoleh hukuman sosial secara berkepanjangan akibat ulah Para Tergugat sehingga penderitaan Penggugat tidak dapat diukur secara materi, namun untuk kepastian hukum dapat dinominalkan sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah);

6.3  Adapun Total Kerugian yang dialami Penggugat, baik materiil maupun immaterial adalah sebesar Rp1.071.000.000,00,- (satu miliar tujuh puluh satu juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas  36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas  36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas:

Utara: Toilet/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Timur: Pohon Mangga/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Selatan: Pagar Tembok/Selokan/Jalan Raya/Jalan Desa;
Barat: Pagar Tembok/Jalan Setapak/Jalan Desa.

7.Bahwa untuk menjamin agar objek sengketa tidak dipindah tangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain, maka Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan, yaitu objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas  36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas:

Utara: Toilet/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Timur: Pohon Mangga/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Selatan: Pagar Tembok/Selokan/Jalan Raya/Jalan Desa;
Barat: Pagar Tembok/Jalan Setapak/Jalan Desa.

8.Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;

9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

ATAU,

Apabila Majelis Hakim mempunyai pandangan hukum lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
adalah sah milik Penggugat;

12.Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang:

-Menguasai/mengklaim sebagian tanah milik Pengugat, menempati serta membangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe”;
-Merusak pagar pekarangan milik Penggugat secara melawan hak tanpa izin Penggugat”;

adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun immateriil;

13.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas ± 36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas:

Utara: Toilet/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Timur: Pohon Mangga/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Selatan: Pagar Tembok/Selokan/Jalan Raya/Jalan Desa;
Barat: Pagar Tembok/Jalan Setapak/Jalan Desa.

kepada Penggugat atau menghukum siapa saja yang memperoleh hak dari padanya supaya segera menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat secara aman, baik dan terawat seperti sediakala secara natura, bila perlu demi kepatuhan dan keamanan dapat dibantu oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia;
14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan rincian sebagai berikut:

14.1.  Kerugian Materiil:
Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat apabila objek sengketa disewakan Rp15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah), maka harga sewa setahun sejak bulan Mei 2023 sampai gugatan ini diajukan pada bulan September 2024 maka secara materiil seharusnya Penggugat memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah);
Kerugian atas perusakan pagar pekarangan kurang lebih Rp6000.000,- (enam juta rupiah);
Kerugian akibat dari perbuatan Para Tergugat menyebabkan Penggugat harus menyewa Pengacara/Kuasa Hukum sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

14.2.    Kerugian Immateriil:
Adapun kerugian immateriil karena Penggugat terganggu lahir dan batin dan memperoleh hukuman sosial secara berkepanjangan akibat ulah Para Tergugat sehingga penderitaan Penggugat tidak dapat diukur secara materi, namun untuk kepastian hukum dapat dinominalkan sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah);

14.3.    Adapun Total Kerugian yang dialami Penggugat, baik materiil maupun immaterial adalah sebesar Rp1.071.000.000,00,- (satu miliar tujuh puluh satu juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng;

15.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas  36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas:

Utara: Toilet/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Timur: Pohon Mangga/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Selatan: Pagar Tembok/Selokan/Jalan Raya/Jalan Desa;
Barat: Pagar Tembok/Jalan Setapak/Jalan Desa.

16.bahwa untuk menjamin agar objek sengketa tidak dipindah tangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain, maka Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan, yaitu objek sengketa sebagian tanah yang dibangun Warung/Kedai Kopi “Panggon Ngombe” oleh Para Tergugat kurang lebih seluas ± 36 m (Panjang 6 x lebar 6) dengan batas-batas:

Utara: Toilet/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Timur: Pohon Mangga/Tanah Milik Aswani/Penggugat;
Selatan    : Pagar Tembok/Selokan/Jalan Raya/Jalan Desa;
Barat: Pagar Tembok/Jalan Setapak/Jalan Desa.

17.Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;

18.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

19.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

20.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

ATAU,

Apabila Majelis Hakim mempunyai pandangan hukum lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak