Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Smp | ASWIYADI,SH | 1.INDAYANI Binti SULAEMAN 2.KEVIN ELMUSTA Binti HADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/05/I/2023/Polsek Saronggi | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN ----- Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib Sdr FAJAR HIDAYAT mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di genteng biru yang tepatnya di rumah Sdri TOLA’IYAH beralamat di Dsn Nang nangan, Desa saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep masih ada Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi dan dengan informasi tersebut Sdr FAJAR HIDAYAT melakukan koordinasi dengan Pihak Koramil melalui HP selanjutnya Sdr FAJAR HIDAYAT beserta 5 Anggota Polsek dan 1 orang anggota koramil berangkat ke tempat tersebut dan sesampai di rumah milik Sdri TOLA’IYAH terdapat 2 (dua) orang perempuan yang sedang duduk di pelatar yang menunggu pelanggan, selanjutnya kedua perempuan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Saronggi. ------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan para terdakwa dimaksud didakwa sebagaimana dalam Pasal 505 KUH Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |