Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2019/PN Smp EDY TAUFIKURRAHMAN 1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA Kolo Kolo
2.JAKFAR
3.Camat Arjasa
4.BUPATI SUMENEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2019/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY TAUFIKURRAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH, SHEDY TAUFIKURRAHMAN
2ZAKARIYA, SHEDY TAUFIKURRAHMAN
3ALI YUSNI SHEDY TAUFIKURRAHMAN
Tergugat
NoNama
1PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA Kolo Kolo
2JAKFAR
3Camat Arjasa
4BUPATI SUMENEP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD SALEH, SHBUPATI SUMENEP
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan, Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan, Surat Keputusan Penetapan Calon Kepala Desa Kolo-Kolo yang dikeluarkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum ;   

 

  1. Menetapkan Penggugat adalah sebagai Calon Kepala Desa Kolo-Kolo ;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang Penetapan Calon Kepala Desa Kolo-Kolo, bahwa Penggugat adalah Calon Kepala Desa Kolo-Kolo yang sah ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa :

 

- Kerugian materiilberupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) ;

- Kerugian immaterilditaksirsebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak