Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.B/2024/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | USMAN Bin SALIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 257/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1894/M.5.35/EOH.2/XII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa USMAN Bin SALIM, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024, sekitar jam 17.00 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Dsn. Ambulung RT/RW. 003/009 Ds. Kropoh Kec. Raas Kab. Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban MANNAN, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban MANNAN menyopiri mobil Pick-Up bersama dengan saksi SAMRAWI, dengan mengangkut rumput kering milik saksi MUIZZA untuk bahan makanan ternak, melewati jalan umum yang berada didepan rumah Terdakwa, dimana didepan halaman rumah Terdakwa yang berbatasan langsung dengan jalan umum tersebut, ditanami tanaman pagar hidup, yang menjadi pagar pembatas rumah terdakwa dengan jalan umum didepan rumah terdakwa, kemudian mobil Pick-Up yang saat itu disupiri oleh saksi korban MANNAN yang digunakan untuk mengangkut rumput kering milik saksi MUIZZA tersebut, mengenai tanaman pagar hidup yang tumbuh didepan halaman rumah terdakwa sehingga menyebabkan sebagain rumput yang diangkut dengan menggunakan mobil Pick-Up tersebut berjatuhan dan mengotori jalan umun yang berada didepan rumah terdakwa, hal tersebut membuat terdakwa marah dan menegur korban MANNAN, agar rumput-rumput kering yang berjatuhan dan mengotori jalan umum depan rumahnya tersebut dibersihkan, kemudian terdakwa mendatangi korban MANNAN yang saat itu bersama dengan saksi SAMRAWI sedang menurunkan muatan rumput kering yang diangkutnya dengan menggunakan mobil Pick-Up, disebuah tanah tegalan milik saksi MUIZZA yang berjarak sekitar lebih kurang 100 meter dari rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa menegur korban MANNAN, supaya membersihkan rumput kering yang berjatuhan di depan jalan umum rumah terdakwa, korban MANNAN balik bertanya dan menanyakan apa mau terdakwa sehingga pada saat itu terjadi ceckcok mulut antara korban MANNAN dengan terdakwa lalu terdakwa emosi dan tidak dapat menahan diri, terdakwa mendekati korban MANNAN, kemudian tangan kiri korban MANNAN yang saat itu memegang tali pengikat rumput yang sedang dibukanya dan terjadi tarik menarik lalu tangan korban MANNAN mengenai bibir terdakwa, kemudan pada saat terjadi tarik menarik tersebut, korban MANNAN terjatuh akibat kakinya tersangkut tali pengikat rumput yang dipegangnya, sehingga korban MANNAN jatuh terlentang dengan posisi kepala menghadap kearah selatan, dan pada saat itu terdakwa sudah tidak bisa menahan emosinya, sehingga terdakwa langsung duduk berlutut disebelah kiri korban MANNAN yang jatuh terlentang, sejajar dengan bahu korban MANNAN, kemudian terdakwa melakukan pemukulan dengan cara memukul wajah korban MANAN sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, dan setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban MANNAN tersebut terdakwa langsung meninggalkan korban MANNAN di lokasi kejadian dan terdakwa pulang kerumahnya, akibat dari kejadian tersebut saksi korban MANMAN mengalami luka pada mata di temukan laserasi pada region orbita sinistra dan pada Gigi di dapatkan patah pada gigi sebelas, dua belas, tiga belas regio dextra dan dua puluh satu regio sinistra sebagaimana Visum Et Repertum No. 440/399/435.102.127/2023 yang di tanda tangani oleh dr. Ita Yunia Ramadhani dokter pada Puskesmas Raas dan luka tersebut tidak mengganggu aktifitas korban MANNAN dan akibat tersebut korban MANNAN tidak memerlukan rawat inap.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |