Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Smp MOHAMAD SUUD 1.Hj. RAHMAWATI
2.H. Hasan Azis
3.H. Yazed Azis
4.H. CHAIRIL ANWAR
5.ZAINAL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD SUUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Wahyudi, SHMOHAMAD SUUD
Tergugat
NoNama
1Hj. RAHMAWATI
2H. Hasan Azis
3H. Yazed Azis
4H. CHAIRIL ANWAR
5ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR-BPN Sumenep
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan H. Abdul Azis semasa hidupnya dan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik Penggugat atas Tanah Objek Sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memperbaiki dan/atau menyesuaikan data fisik dan yuridis Sertipikat Hak Milik No. 23/Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sehingga tidak lagi mencakup Tanah Objek Sengketa milik Penggugat, serta melakukan pencatatan dalam buku tanah.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran sementara atas Sertipikat Hak Milik No. 23/Desa Talango sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut penilaian Majelis Hakim dianggap patut dan adil.
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak