Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Smp Jemmy Budyanto Putra Sofiatun Zahir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jemmy Budyanto Putra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sofiatun Zahir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dala perkara ini

3. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi atas cidera janji sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak