Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa terdakwa I. SA’ENA BInti HAMSUDIN bersama dengan terdakwa II. HONDIYAH Als OON Binti ETTO, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di depan teras rumah saksi korban ASKIYA alamat Dsn. Gunung Malang, Ds. Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wib, pada saat saksi korban ASKIYA berada dirumah alamat Dsn. Gunung Malang, Ds. Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, melihat 1 Unit Mobil pick Up warna hitam mengangkut Garfalum menyangkut kabel yang menghubungkan ke lampu makam milik ipar korban sehingga kabel terputus dan penyanggah lampu roboh, lalu korban mengejar mobil pick up tersebut akan tetapi sudah jauh, kemudian korban melihat terdakwa I. SAENA membawa kabel tersebut menuju ke arah rumah terdakwa, kemudian korban berkata kepada terdakwa I. SAENA ”siapa yang membentur kabel lampu” lalu ada yang menjawab ”pick up yang mengangkut garfalum” , kemudian korban berkata ”kemana kabelnya saya bawa pulang” terdakwa SAENA menjawab ”ngomong terus anjing kamu” selanjutnya pada saat itu ada saksi SAAD (suami terdakwa I. SAENA) sedang membawa batu dan menjatuhkan batu tersebut dihadapan korban dengan berkata ”CAREMI ONGGU POKEREMBUKNA JRIA, DEGGIK EOUNJEBBIH BETO MATE DEGGIK”, lalu korban pulang ke rumahnya;
- selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, pada saat korban berada dirumah datang terdakwa II. HONDIYAH Als OON kerumah korban dengan maksud untuk memperbaiki kabel yang putus, kemudian terdakwa II. HONDIYAH Als OON bertanya kepada korban dimana skakel dari kabel tersebut, lalu korban menjawab bahwa sekakel tersebut berada di dalam rumah, kemudian korban berkata ”BEKNA EPAKNA NGONJEBAGINA BETO KA SENGKOK ON” mendengar hal tersebut terdakwa II. HONDIYAH Als OON langsung mengabil beberapa batu yang berada di halaman rumah korban, kemudian batu tersebut dilemparkan ke arah korban, lalu datang terdakwa I. SAENA dari arah selatan, dan langsung memegang kedua pegelangan tangan korban, lalu terdakwa II. HONDIYAH Als OON memukul kearah dada, muka korban berkali kali, menjambak dan menarik narik rambut korban, kemudian datang suami korban melerainya;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami pada wajah terdapat kelainan berupa luka gores / memerah pada pipi kiri dengan panjang 5 Cm, Dada terdapat kelainan berupa luka lebam pada dada tengah dengan panjang ½ cm, disebabkan persentuhan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 224 / 435.102.106 / X / 2023, Tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU PISCESA SILA A, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Talango Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa I. SA’ENA BInti HAMSUDIN bersama dengan terdakwa II. HONDIYAH Als OON Binti ETTO, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di depan teras rumah saksi korban ASKIYA alamat Dsn. Gunung Malang, Ds. Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wib, pada saat saksi korban ASKIYA berada dirumah alamat Dsn. Gunung Malang, Ds. Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, melihat 1 Unit Mobil pick Up warna hitam mengangkut Garfalum menyangkut kabel yang menghubungkan ke lampu makam milik ipar korban sehingga kabel terputus dan penyanggah lampu roboh, lalu korban mengejar mobil pick up tersebut akan tetapi sudah jauh, kemudian korban melihat terdakwa I. SAENA membawa kabel tersebut menuju ke arah rumah terdakwa, kemudian korban berkata kepada terdakwa I. SAENA ”siapa yang membentur kabel lampu” lalu ada yang menjawab ”pick up yang mengangkut garfalum” , kemudian korban berkata ”kemana kabelnya saya bawa pulang” terdakwa SAENA menjawab ”ngomong terus anjing kamu” selanjutnya pada saat itu ada saksi SAAD (suami terdakwa I. SAENA) sedang membawa batu dan menjatuhkan batu tersebut dihadapan korban dengan berkata ”CAREMI ONGGU POKEREMBUKNA JRIA, DEGGIK EOUNJEBBIH BETO MATE DEGGIK”, lalu korban pulang ke rumahnya;
- selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, pada saat korban berada dirumah datang terdakwa II. HONDIYAH Als OON kerumah korban dengan maksud untuk memperbaiki kabel yang putus, kemudian terdakwa II. HONDIYAH Als OON bertanya kepada korban dimana skakel dari kabel tersebut, lalu korban menjawab bahwa sekakel tersebut berada di dalam rumah, kemudian korban berkata ”BEKNA EPAKNA NGONJEBAGINA BETO KA SENGKOK ON” mendengar hal tersebut terdakwa II. HONDIYAH Als OON langsung mengabil beberapa batu yang berada di halaman rumah korban, kemudian batu tersebut dilemparkan ke arah korban, lalu datang terdakwa I. SAENA dari arah selatan, dan langsung memegang kedua pegelangan tangan korban, lalu terdakwa II. HONDIYAH Als OON memukul kearah dada, muka korban berkali kali, menjambak dan menarik narik rambut korban, kemudian datang suami korban melerainya;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami pada wajah terdapat kelainan berupa luka gores / memerah pada pipi kiri dengan panjang 5 Cm, Dada terdapat kelainan berupa luka lebam pada dada tengah dengan panjang ½ cm, disebabkan persentuhan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 224 / 435.102.106 / X / 2023, Tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU PISCESA SILA A, sebagai dokter Pemeriksa di Puskesmas Talango Kab. Sumenep;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP |