Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. TINTON PRAKOSA Bin HARI PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1529/M.5.35/Eku.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINTON PRAKOSA Bin HARI PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa TINTON PRAKOSA  pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya bulan Juni 2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Cafe Lotus Alamat Jln. Urip Sumoharjo Desa. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, warung atau tokok atau tempat lainnya yang dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alkohol  tidak segaimana mestinya/ seseorang yang diketahui melakukan  minum- minuman berakhohol baik ditempat tertentu warung maupun tempat lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak  lain yang disebabkan hilang kesadaran (mabuk). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal ia terdakwa TINTON PRAKOSA pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi ANSORI  bersama–sama dengan IPDA ASNAN, dan BRIPTU M. TAIFURRAHMAN dan anggota Polres Sumenep melakukan giat operasi datang , lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  Cafe Lotus Alamat Jln. Urip Sumoharjo Ds. Pabian Kec. Kota Kab Sumenep tersebut menjual beberapa macam minuman berakohol yang memabukkan di Cafe Lotus tersebut. Selanjutnya mendatangi Cafe Lotus Alamat Jln. Urip Sumoharjo Desa. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab Sumenep dan melakukan  penggeledahan di dalam cafe milik terdakwa  TINTON PRAKOSA dan di temukan beberapa minuman keras / minuman beralkohol Ice land sebanyak 1 dos + 10 botol, Api Sebanyak 9 botol, Captain Morgan sebanyak 7 botol, Bir Bintang sebanyak 5 dos + 5 botol, kawa kawa sebanyak 3 dos + 3 botol, Anggur putih sebanyak 1 dos, Anggur merah sebanyak 1 dos, dan Bae sebanyak 9 botol, kemudian membawanya  dan mengamankan minuman keras tersebut ke Kantor Polres Sumenep padahal terdakwa TINTON PRAKOSA menyediakan minuman-minuman berakhohol ditempat tertentu tidak ada ijin dari Pemerintah. 

Akhirnya terdakwa tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21  Jo. Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sumenep Nomor : 3 Tahun2002 Tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya