Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
------------- Bahwa terdakwa KAHFAD MAHYUSIN Alias YUYUS Bin HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kettep RT.12 RW.07 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Hamsun Bisri bersama tim dari Polsek Kangean mendapat informasi ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ;
- Bahwa kemudian saksi Hamsun Bisri bersama 4 (empat) rekan lainnya langsung menghampiri seseorang tersebut, dan saat didekati ternyata benar terdakwa KAHFAD MAHYUSIN Als YUYUS Bin HAMDANI ada mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu lalu dijatuhkan dan dibuang dengan mengunakan tangan kirinya dan salah satu petugas menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram tersebut yang berada ditanah .
- Bahwa terdakwa KAHFAD MAHYUSIN Als YUYUS saat dilakukan interogasi membenarkan bahwa narkotika jenis sabu didapat dari AINUR RASYID Als INONG Bin MASRAWI yang beralamat Dsn. Temor sabe Rt. 005/002 Desa Arjasa, Kec. Arjasa kab. Sumenep yaitu dengan cara membeli dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai ;
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 08195/NNF/2024, tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Filantari Cahyani,A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 24239/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,055 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa terdakwa KAHFAD MAHYUSIN Alias YUYUS Bin HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kettep RT.12 RW.07 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Hamsun Bisri bersama tim dari Polsek Kangean mendapat informasi ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ;
- Bahwa kemudian saksi Hamsun Bisri bersama 4 (empat) rekan lainnya langsung menghampiri seseorang tersebut, dan saat didekati ternyata benar terdakwa KAHFAD MAHYUSIN Als YUYUS Bin HAMDANI ada mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu lalu dijatuhkan dan dibuang dengan mengunakan tangan kirinya dan salah satu petugas menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram tersebut yang berada ditanah .
- Bahwa terdakwa KAHFAD MAHYUSIN Als YUYUS saat dilakukan interogasi membenarkan bahwa narkotika jenis sabu didapat dari AINUR RASYID Als INONG Bin MASRAWI yang beralamat Dsn. Temor sabe Rt. 005/002 Desa Arjasa, Kec. Arjasa kab. Sumenep yaitu dengan cara membeli dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai ;
-
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 08195/NNF/2024, tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Filantari Cahyani,A.Md, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 24239/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,055 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
|