Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/243/M.5.35/Enz.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa terdakwa ANDRIAN FADRIL RAZIQIB ANAM Bin ZAKARIYA bersama dengan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH Bin JAMALUDIN (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah kosong Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kec. Arjasa Kec. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Pemufakan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut lakukan dengan cara berikut: ----------

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 23.30 Wib, diteras rumah terdakwa ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA. saat itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH duduk pada kursi menghadap ketimur dan saksi Terdakwa duduk pada kursi disamping kanan terdakwa juga  menghadap  ketimur  sedangkan  MEDI  (DPO)  duduk pada kursi menghadap ke barat dihadapan terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing), pada saat itu terdakwa dan HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) sama-sama memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya kepada MEDI (DPO) yang keduanya langsung diterima dengan tangan kanannya oleh MEDI (DPO), setelah meneirma uang dari terdakwa dan HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) kemudian MEDI (DPO) mengatakan/ menyuruh menunggu karena narkotika jenis sabu tersebut masih akan diambil, setelah itu sekira 1 (satu) jam atau pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 00.30 Wib (dini hari) MEDI (DPO) datang sendirian mengendarai sepeda motor kemudian tanpa turun dari sepeda motornya MEDI (DPO) melemparkan sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah didekat tempat duduk terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) selanjutnya MEDI (DPO) langsung pergi, setelah itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) mengambil bungkus rokok tersebut serta bersama-sama membawa keteras rumah kosong yang terletak disebelah utara rumah saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) dan setelah dicek didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dari uang hasil patungan/ sumbangan dengan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak mengetahui jumlah beratnya karena tidak ditimbang, selain itu MEDI (DPO) tidak memberitahukan berat daripada narkotika jenis sabu tersebut.  Narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk dibungkus 1 (satu) plastik klip kecil warna bening yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12 warna merah, setelah itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) yang mencari botol air mineral dan sedotan plastik ditempat sampah secara bersama-sama membuat/ merangkai alat hisap (bong) dengan cara pada tutup botol dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang serta masing-masing lubang diberi sedotan plastik yang sudah dibengkokkan serta didalam botol diberi air setengahnya, kemudian pada salah satu ujung sedotan diberi/ disambung dengan pipet kaca yang merupakan milik tersangka sendiri. kemudian terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil sebagian daripada Narkotika jenis sabu dari dalam plastik (kurang lebih setengahnya) menggunakan sedotan plastik dan memasukkan kedalam pipet kaca pada alat hisap (bong) sedangkan sisanya yang masih berada didalam plastik dimasukkan kembali kedalam bekas bungkus rokok, kemudian tersangka yang menghisap pertama kali dengan cara botol air mineral dipegang dengan tangan kiri dan pipet kaca yang sudah diberi/ dimasukkan Narkotika jenis sabu tersebut dibakar pada bagian bawahnya menggunakan korek api gas yang dipegang tangan kanan serta salah satu ujung sedotan yang tidak diberi pipet kaca disedot/ dihisap hingga mengeluarkan/ mendapatkan asap daripada Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian bergantian saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) juga menghisapnya dengan cara yang sama hingga masing-masing menghisap sebanyak 3 (tiga) kali sampai sabu didalam pipet kaca tersebut habis. Pada saat terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan bong secara sama-sama duduk dibawah/ dilantai saling berhadapan dengan posisi yaitu terdakwa duduk bersila menghadap kearah barat sedangkan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) juga duduk bersila menghadap kearah timur, menghisap sabu-sabu secara bergantian, tetapi tiba-tiba datang anggota petugas Polsek Kangean yaitu saksi MISRUJI, saksi BAYU AGUSTIAWAN, saksi NUR IFAN RIZQI AWALUDDIN dan saksi YUSRIL MAHFUDI datang langsung mengamankan terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) serta dihadapannya petugas menemukan alat hisap/ bong dan sebuah bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00968/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

  1. Barang bukti Nomor: 03157/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Nomor: 549/015/435.102.129/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Arjasa dr. HIDAYATUR RAHMAN, diperoleh Hasil Pemeriksaan Urine an ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA, Positif mengandung Metahamphetamine.

 

Berdasarkan Penimbangan Pegadaian Syariah Nomor: 01/261029/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Arjasa yaitu Arif Baktiar berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan hasil berikut: berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.

 

Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsidiair

Bahwa terdakwa HILMI ABROR UBAIDILLAH Bin JAMALUDDIN bersama dengan saksi ANDRIAN FADRIL RAZIQIB ANAM Bin ZAKARIYA (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah kosong Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kec. Arjasa Kec. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 23.30 Wib, diteras rumah terdakwa ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA. saat itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH duduk pada kursi menghadap ketimur dan saksi Terdakwa duduk pada kursi disamping kanan terdakwa juga  menghadap  ketimur  sedangkan  MEDI  (DPO)  duduk pada kursi menghadap ke barat dihadapan terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing), pada saat itu terdakwa dan HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) sama-sama memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya kepada MEDI (DPO) yang keduanya langsung diterima dengan tangan kanannya oleh MEDI (DPO), setelah meneirma uang dari terdakwa dan HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) kemudian MEDI (DPO) mengatakan/ menyuruh menunggu karena narkotika jenis sabu tersebut masih akan diambil, setelah itu sekira 1 (satu) jam atau pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 00.30 Wib (dini hari) MEDI (DPO) datang sendirian mengendarai sepeda motor kemudian tanpa turun dari sepeda motornya MEDI (DPO) melemparkan sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah didekat tempat duduk terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) selanjutnya MEDI (DPO) langsung pergi, setelah itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) mengambil bungkus rokok tersebut serta bersama-sama membawa keteras rumah kosong yang terletak disebelah utara rumah saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) dan setelah dicek didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dari uang hasil patungan/ sumbangan dengan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak mengetahui jumlah beratnya karena tidak ditimbang, selain itu MEDI (DPO) tidak memberitahukan berat daripada narkotika jenis sabu tersebut.  Narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk dibungkus 1 (satu) plastik klip kecil warna bening yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12 warna merah, setelah itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) yang mencari botol air mineral dan sedotan plastik ditempat sampah secara bersama-sama membuat/ merangkai alat hisap (bong) dengan cara pada tutup botol dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang serta masing-masing lubang diberi sedotan plastik yang sudah dibengkokkan serta didalam botol diberi air setengahnya, kemudian pada salah satu ujung sedotan diberi/ disambung dengan pipet kaca yang merupakan milik tersangka sendiri. kemudian terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil sebagian daripada Narkotika jenis sabu dari dalam plastik (kurang lebih setengahnya) menggunakan sedotan plastik dan memasukkan kedalam pipet kaca pada alat hisap (bong) sedangkan sisanya yang masih berada didalam plastik dimasukkan kembali kedalam bekas bungkus rokok, kemudian tersangka yang menghisap pertama kali dengan cara botol air mineral dipegang dengan tangan kiri dan pipet kaca yang sudah diberi/ dimasukkan Narkotika jenis sabu tersebut dibakar pada bagian bawahnya menggunakan korek api gas yang dipegang tangan kanan serta salah satu ujung sedotan yang tidak diberi pipet kaca disedot/ dihisap hingga mengeluarkan/ mendapatkan asap daripada Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian bergantian saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) juga menghisapnya dengan cara yang sama hingga masing-masing menghisap sebanyak 3 (tiga) kali sampai sabu didalam pipet kaca tersebut habis. Pada saat terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan bong secara sama-sama duduk dibawah/ dilantai saling berhadapan dengan posisi yaitu terdakwa duduk bersila menghadap kearah barat sedangkan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) juga duduk bersila menghadap kearah timur, menghisap sabu-sabu secara bergantian, tetapi tiba-tiba datang anggota petugas Polsek Kangean yaitu saksi MISRUJI, saksi BAYU AGUSTIAWAN, saksi NUR IFAN RIZQI AWALUDDIN dan saksi YUSRIL MAHFUDI datang langsung mengamankan terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) serta dihadapannya petugas menemukan alat hisap/ bong dan sebuah bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00968/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

  1. Barang bukti Nomor: 03157/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Nomor: 549/015/435.102.129/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Arjasa dr. HIDAYATUR RAHMAN, diperoleh Hasil Pemeriksaan Urine an ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA, Positif mengandung Metahamphetamine.

 

Berdasarkan Penimbangan Pegadaian Syariah Nomor: 01/261029/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Arjasa yaitu Arif Baktiar berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan hasil berikut: berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika¸ Jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

Bahwa terdakwa HILMI ABROR UBAIDILLAH Bin JAMALUDDIN bersama dengan saksi ANDRIAN FADRIL RAZIQIB ANAM Bin ZAKARIYA (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah kosong Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kec. Arjasa Kec. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Pemufakatan jahat penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 23.30 Wib, diteras rumah terdakwa ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA. saat itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH duduk pada kursi menghadap ketimur dan saksi Terdakwa duduk pada kursi disamping kanan terdakwa juga  menghadap  ketimur  sedangkan  MEDI  (DPO)  duduk pada kursi menghadap ke barat dihadapan terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing), pada saat itu terdakwa dan HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) sama-sama memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya kepada MEDI (DPO) yang keduanya langsung diterima dengan tangan kanannya oleh MEDI (DPO), setelah meneirma uang dari terdakwa dan HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) kemudian MEDI (DPO) mengatakan/ menyuruh menunggu karena narkotika jenis sabu tersebut masih akan diambil, setelah itu sekira 1 (satu) jam atau pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 00.30 Wib (dini hari) MEDI (DPO) datang sendirian mengendarai sepeda motor kemudian tanpa turun dari sepeda motornya MEDI (DPO) melemparkan sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah didekat tempat duduk terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) selanjutnya MEDI (DPO) langsung pergi, setelah itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) mengambil bungkus rokok tersebut serta bersama-sama membawa keteras rumah kosong yang terletak disebelah utara rumah saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) dan setelah dicek didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dari uang hasil patungan/ sumbangan dengan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak mengetahui jumlah beratnya karena tidak ditimbang, selain itu MEDI (DPO) tidak memberitahukan berat daripada narkotika jenis sabu tersebut.  Narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk dibungkus 1 (satu) plastik klip kecil warna bening yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12 warna merah, setelah itu saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) yang mencari botol air mineral dan sedotan plastik ditempat sampah secara bersama-sama membuat/ merangkai alat hisap (bong) dengan cara pada tutup botol dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang serta masing-masing lubang diberi sedotan plastik yang sudah dibengkokkan serta didalam botol diberi air setengahnya, kemudian pada salah satu ujung sedotan diberi/ disambung dengan pipet kaca yang merupakan milik terdakwa sendiri. kemudian terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil sebagian daripada Narkotika jenis sabu dari dalam plastik (kurang lebih setengahnya) menggunakan sedotan plastik dan memasukkan kedalam pipet kaca pada alat hisap (bong) sedangkan sisanya yang masih berada didalam plastik dimasukkan kembali kedalam bekas bungkus rokok, kemudian tersangka yang menghisap pertama kali dengan cara botol air mineral dipegang dengan tangan kiri dan pipet kaca yang sudah diberi/ dimasukkan Narkotika jenis sabu tersebut dibakar pada bagian bawahnya menggunakan korek api gas yang dipegang tangan kanan serta salah satu ujung sedotan yang tidak diberi pipet kaca disedot/ dihisap hingga mengeluarkan/ mendapatkan asap daripada Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian bergantian saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) juga menghisapnya dengan cara yang sama hingga masing-masing menghisap sebanyak 3 (tiga) kali sampai sabu didalam pipet kaca tersebut habis. Pada saat terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan bong secara sama-sama duduk dibawah/ dilantai saling berhadapan dengan posisi yaitu terdakwa duduk bersila menghadap kearah barat sedangkan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) juga duduk bersila menghadap kearah timur, menghisap sabu-sabu secara bergantian, tetapi tiba-tiba datang anggota petugas Polsek Kangean yaitu saksi MISRUJI, saksi BAYU AGUSTIAWAN, saksi NUR IFAN RIZQI AWALUDDIN dan saksi YUSRIL MAHFUDI datang langsung mengamankan terdakwa dan saksi HILMI ABROR UBAIDILLAH (Splitszing) serta dihadapannya petugas menemukan alat hisap/ bong dan sebuah bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 00968/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

  1. Barang bukti Nomor: 03157/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Nomor: 549/015/435.102.129/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Arjasa dr. HIDAYATUR RAHMAN, diperoleh Hasil Pemeriksaan Urine an ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYA, Positif mengandung Metahamphetamine.

 

Berdasarkan Penimbangan Pegadaian Syariah Nomor: 01/261029/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Arjasa yaitu Arif Baktiar berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan hasil berikut: berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.

 

Berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Sumenep, Nomor: Rekom/02/I/TAT/Pb.00.00/2024/BNNK tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kabupaten Sumenep yaitu BAMBANG SUTRISNO, SE’MM diperoleh Hasil Rekomendasi : an. ANDRIAN FADRIL RAZIQIN ANAM Bin ZAKARIYAH dapat menjalani rehabilitasi social dan medis dilembaga milik Pemerintah / swasta selama 1 s/d 3 Bulan.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya