Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. ACH. HOSKI Bin AMADUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.760/M.5.35/Eku.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. HOSKI Bin AMADUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------- Bahwa terdakwa ACH. HOSKI Bin AMADUDDIN, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2023 sekira pukul 13.46 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor FIF Sumenep alamat Jl. Diponegoro no. 96 Kel. Bangselok Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan bulan tidak diingat lagi pada tahun 2023 pada saat terdakwa ACH. HOSKI bersama dengan HOSDI berada dirumah saksi EDI AGUS SUSANTO yang beralamat Dsn. Gua Ds. Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep, kemudian EDI AGUS SUSANTO berkata kepada terdakwa ACH. HOSKI ingin meminjam KTP terdakwa ACH. HOSKI dengan maksud untuk mengambil kredit sepeda motor, selanjutnya beberapa hari kemudian datang saksi MIFTAHOL ARIFIN (petugas FIF GROUP) untuk melakukan survey kerumah terdakwa ACH. HOSKI dimana pada saat itu MIFTAHOL ARIFIN memfoto terdakwa ACH. HOSKI dengan istri terdakwa dan memfoto KTP terdakwa ACH. HOSKI dan KTP istri terdakwa ACH. HOSKI, setelah itu MIFTAHOL ARIFIN pulang, selanjutnya beberapa hari kemudian datang dua orang laki-laki berpakaian baju bertulis CV. SINAR BARU dan pada saat itu kedua orang tersebut membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah noka MH1JM0415PK209092 Nosin : JM04E1209501, yang kemudian salah satu orang tersebut berfoto dengan terdakwa ACH. HOSKI dan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tersebut, setelah itu orang tersebut berkata kepada terdakwa ACH. HOSKI bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa kembali dulu ;
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian EDI AGUS SUSANTO menghubungi terdakwa ACH. HOSKI mengajak untuk menjemput sepeda motor tersebut ke wilayah Kota Sumenep, lalu terdakwa ACH. HOSKI berangkat dari rumah dengan membawa sepeda motor milik sendiri dan berjanjian bertemu dengan EDI AGUS SUSANTO di Kec. Manding dimana pada saat itu EDI AGUS SUSANTO berboncengan bersama temannya, kemudian bersama-sama berangkat menuju ke Kota Sumenep. Sesampainya di sebelah barat patung ayam di Ds. Pamolokan  Kec. Kota Kab. Sumenep tepatnya dipinggir jalan raya di depan penjual kelapa muda dimana pada saat itu terdakwa ACH. HOSKI dan EDI AGUS SUSANTO berhenti, kemudian  datang seorang laki-laki dengan membawa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang kemudian pada saat itu terdakwa ACH. HOSKI di foto dengan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut oleh EDI AGUS SUSANTO diserahkan kepada MOH. EDI SUGIANTO (DPO) dimana pada saat itu MOH. EDI SUGIANTO menitipkan uang untuk diberikan kepada terdakwa ACH. HOSKI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. FIF GROUP Pos Sumenep mengalami kerugian sebesar Rp. 34.023.000, (tiga puluh empat juta dua puluh tiga ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.      

 

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa terdakwa ACH. HOSKI Bin AMADUDDIN, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2023 sekira pukul 13.46 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor FIF Sumenep alamat Jl. Diponegoro no. 96 Kel. Bangselok Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan bulan tidak diingat lagi pada tahun 2023 pada saat terdakwa ACH. HOSKI bersama dengan HOSDI berada dirumah saksi EDI AGUS SUSANTO yang beralamat Dsn. Gua Ds. Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep, kemudian EDI AGUS SUSANTO berkata kepada terdakwa ACH. HOSKI ingin meminjam KTP terdakwa ACH. HOSKI dengan maksud untuk mengambil kredit sepeda motor, selanjutnya beberapa hari kemudian datang saksi MIFTAHOL ARIFIN (petugas FIF GROUP) untuk melakukan survey kerumah terdakwa ACH. HOSKI dimana pada saat itu MIFTAHOL ARIFIN memfoto terdakwa ACH. HOSKI dengan istri terdakwa dan memfoto KTP terdakwa ACH. HOSKI dan KTP istri terdakwa ACH. HOSKI, setelah itu MIFTAHOL ARIFIN pulang, selanjutnya beberapa hari kemudian datang dua orang laki-laki berpakaian baju bertulis CV. SINAR BARU dan pada saat itu kedua orang tersebut membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah noka MH1JM0415PK209092 Nosin : JM04E1209501, yang kemudian salah satu orang tersebut berfoto dengan terdakwa ACH. HOSKI dan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tersebut, setelah itu orang tersebut berkata kepada terdakwa ACH. HOSKI bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa kembali dulu ;
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian EDI AGUS SUSANTO menghubungi terdakwa ACH. HOSKI mengajak untuk menjemput sepeda motor tersebut ke wilayah Kota Sumenep, lalu terdakwa ACH. HOSKI berangkat dari rumah dengan membawa sepeda motor milik sendiri dan berjanjian bertemu dengan EDI AGUS SUSANTO di Kec. Manding dimana pada saat itu EDI AGUS SUSANTO berboncengan bersama temannya, kemudian bersama-sama berangkat menuju ke Kota Sumenep. Sesampainya di sebelah barat patung ayam di Ds. Pamolokan  Kec. Kota Kab. Sumenep tepatnya dipinggir jalan raya di depan penjual kelapa muda dimana pada saat itu terdakwa ACH. HOSKI dan EDI AGUS SUSANTO berhenti, kemudian  datang seorang laki-laki dengan membawa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang kemudian pada saat itu terdakwa ACH. HOSKI di foto dengan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut oleh EDI AGUS SUSANTO diserahkan kepada MOH. EDI SUGIANTO (DPO) dimana pada saat itu MOH. EDI SUGIANTO menitipkan uang untuk diberikan kepada terdakwa ACH. HOSKI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. FIF GROUP Pos Sumenep mengalami kerugian sebesar Rp. 34.023.000, (tiga puluh empat juta dua puluh tiga ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut.

    

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pihak Dipublikasikan Ya