Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MEISY DWI PRAYOGA Bin SAIFUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1960/M.5.35/EOH.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEISY DWI PRAYOGA Bin SAIFUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MEISY DWI PRAYOGA Bin SAIFUL ANWAR pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekira jam 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah toko milik Jumantoro Dusun Asem Nunggal RT.01 RW.02 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika terdakwa MEISY DWI PRAYOGA Bin SAIFUL ANWAR awalnya berangkat dari rumahnya menuju ke Kec. Kalianget Kab. Sumenep untuk mencari sasaran toko yang akan di lakukan pencurian dan kemudian ketika terdakwa melintas di jalan yang terletak di Ds. Kalianget Barat Kec. Kalianget Kab. Sumenep dan melihat toko sembako sedang dalam keadaan terbuka, lalu saat itu terdakwa menghampiri toko tersebut dan setelah terdakwa memanggil dan ternyata pemilik toko tidak mendengar karena tertidur pulas dan situasi di rasa aman ;
    • Bahwa kemudian terdakwa langsung masuk kedalam toko kemudian mengambil beberapa rokok dagangan yang ada di dalam kaca etalase lalu meletakkan beberapa rokok tersebut ke dalam jok sepeda motornya tersebut kemudian langsung di bawa pulang ;
    • Bahwa perbuatan terdakwa MEISY DWI PRAYOGA Bin SAIFUL ANWAR dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Jumantoro  mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 2.937.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

 

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP .  --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya