Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. FRENGKI SETIAWAN Bin WIDODO SULISTIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.715/M.5.35/Eku.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI SETIAWAN Bin WIDODO SULISTIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU :

--------Bahwa terdakwa FRENGKI SETIAWAN Bin WIDODO SULISTIYANTO, pada hari Selasa tanggal 2 April tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kab. Sumenep alamat Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota, kab.sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 15 bulan Mei 2017, saksi FITRIYATUS ZAHRA dengan terdakwa FRENGKI SETIAWAN resmi menikah di kec. Masalembu dengan  dibuktikan Sebuah Kutipan Akta Nikah Nomor :44/15/V/2017,tanggal 15 Mei 2017 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Masalembu an. FRENGKI SETIAWAN dan FITRIYATUS ZAHRA, dari pernikahan dikaruniai 1 orang anak perempan yang bernama DZAKIRA AZ ZAHRA SETIAWAN, dimana setelah menikah terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan saksi FITRIYATUS ZAHRA ngekos di Surabaya karena terdakwa FRENGKI SETIAWAN bekerja di ADIRA Surabaya sedangkan saksi FITRIYATUS ZAHRA bekerja di Rumah Sakit PHC Surabaya ;
  • Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2017 terdakwa FRENGKI SETIAWAN menikah sirri dengan MAISISKA di Sunan Ampel Sumenep, kemudian terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA WAHYUNI melaksanakan isbath nikah yang dibuktikan Sebuah Kutipan Akta Nikah Nomor :00373/37/I/2019, tanggal 19 Oktober 2019 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Kota Sumenep an. FRENGKI SETIAWAN dan MAISISKA WAHYUNI dimana sebelumnya terdakwa FRENGKI SETIAWAN berpacaran dengan MAISISKA namun hubungan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tidak direstui oleh orang tua MAISISKA, beberapa bulan kemudian setelah terdakwa FRENGKI SETIAWAN menikah sirri dengan MAISISKA, lalu MAISISKA sendirian bermain ke rumah orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN di Ambunten Timur dan bercerita kepada orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN bahwa sudah menikah sirri dengan terdakwa FRENGKI SETIAWAN, kemudian orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN menelpon terdakwa menanyakan kebenaran tersebut dan terdakwa membenarkannya atas perkataan MAISISKA
  • Selanjutnya pada tanggal 23 April 2019 anak pertama terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA lahir, kemudian tanggal 25 Agustus 2019 anak pertama terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan saksi FITRIYATUS ZAHRA juga melahirkan seorang perempuan, dimana pada saat saksi FITRIYATUS ZAHRA melahirkan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tidak mendampingi karena berada di Sumenep bersama dengan MAISISKA, kemudian pada tanggal 18 Februari 2022 lahir anak kedua terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA
  • Bahwa administrasi yang disetorkan untuk melaksanakan Isbath Nikah berupa fotocopy KTP dan KK terdakwa FRENGKI SETIAWAN dan MAISISKA WAHYUNI untuk Blangko NA berupa N1 dan seterusnya tidak terdakwa FRENGKI SETIAWAN dapatkan karena Kepala Desa Ambunten Timur tidak mau memberikan dimana sebelumnya terdakwa FRENGKI SETIAWAN sudah pernah meminta Blangko N1 dan seterusnya pada saat pengajuan nikah di tahun 2017 bersama dengan saksi korban FITRIYATUS ZAHRA;
  • Bahwa KTP dan KK yang terdakwa FRENGKI SETIAWAN daftarkan untuk Isbath Nikah masih jejaka/belum nikah dimana KTP dan KK tersebut sebelumnya sudah terdakwa FRENGKI SETIAWAN daftarkan untuk menikah di KUA dengan saksi korban FITRIYATUS ZAHRA di tahun 2017, dimana dalam pernikahan terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA tidak ada ijin/pemberitahuan dari saksi korban FITRIYATUS ZAHRA yang masih istri sah, sehingga atas perbuatan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tersebut dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 279 Ayat (2) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa FRENGKI SETIAWAN Bin WIDODO SULISTIYANTO, pada hari Selasa tanggal 2 April tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kab. Sumenep alamat Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota, kab.sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-oleh isinya benar dan tidak dipalsul, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 15 bulan Mei 2017, saksi FITRIYATUS ZAHRA dengan terdakwa FRENGKI SETIAWAN resmi menikah di kec. Masalembu dengan  dibuktikan Sebuah Kutipan Akta Nikah Nomor :44/15/V/2017,tanggal 15 Mei 2017 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Masalembu an. FRENGKI SETIAWAN dan FITRIYATUS ZAHRA, dari pernikahan dikaruniai 1 orang anak perempan yang bernama DZAKIRA AZ ZAHRA SETIAWAN, dimana setelah menikah terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan saksi FITRIYATUS ZAHRA ngekos di Surabaya karena terdakwa FRENGKI SETIAWAN bekerja di ADIRA Surabaya sedangkan saksi FITRIYATUS ZAHRA bekerja di Rumah Sakit PHC Surabaya ;
  • Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2017 terdakwa FRENGKI SETIAWAN menikah sirri dengan MAISISKA di Sunan Ampel Sumenep, kemudian terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA WAHYUNI melaksanakan isbath nikah yang dibuktikan Sebuah Kutipan Akta Nikah Nomor :00373/37/I/2019, tanggal 19 Oktober 2019 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Kota Sumenep an. FRENGKI SETIAWAN dan MAISISKA WAHYUNI dimana sebelumnya terdakwa FRENGKI SETIAWAN berpacaran dengan MAISISKA namun hubungan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tidak direstui oleh orang tua MAISISKA, beberapa bulan kemudian setelah terdakwa FRENGKI SETIAWAN menikah sirri dengan MAISISKA, lalu MAISISKA sendirian bermain ke rumah orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN di Ambunten Timur dan bercerita kepada orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN bahwa sudah menikah sirri dengan terdakwa FRENGKI SETIAWAN, kemudian orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN menelpon terdakwa menanyakan kebenaran tersebut dan terdakwa membenarkannya atas perkataan MAISISKA
  • Selanjutnya pada tanggal 23 April 2019 anak pertama terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA lahir, kemudian tanggal 25 Agustus 2019 anak pertama terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan saksi FITRIYATUS ZAHRA juga melahirkan seorang perempuan, dimana pada saat saksi FITRIYATUS ZAHRA melahirkan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tidak mendampingi karena berada di Sumenep bersama dengan MAISISKA, kemudian pada tanggal 18 Februari 2022 lahir anak kedua terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA
  • Bahwa administrasi yang disetorkan untuk melaksanakan Isbath Nikah berupa fotocopy KTP dan KK terdakwa FRENGKI SETIAWAN dan MAISISKA WAHYUNI untuk Blangko NA berupa N1 dan seterusnya tidak terdakwa FRENGKI SETIAWAN dapatkan karena Kepala Desa Ambunten Timur tidak mau memberikan dimana sebelumnya terdakwa FRENGKI SETIAWAN sudah pernah meminta Blangko N1 dan seterusnya pada saat pengajuan nikah di tahun 2017 bersama dengan saksi korban FITRIYATUS ZAHRA;
  • Bahwa KTP dan KK yang terdakwa FRENGKI SETIAWAN daftarkan untuk Isbath Nikah masih jejaka/belum nikah dimana KTP dan KK tersebut sebelumnya sudah terdakwa FRENGKI SETIAWAN daftarkan untuk menikah di KUA dengan saksi korban FITRIYATUS ZAHRA di tahun 2017, dimana dalam pernikahan terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA tidak ada ijin/pemberitahuan dari saksi korban FITRIYATUS ZAHRA yang masih istri sah, sehingga atas perbuatan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tersebut dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP

 

ATAU

KETIGA :

--------Bahwa terdakwa FRENGKI SETIAWAN Bin WIDODO SULISTIYANTO, pada hari Selasa tanggal 2 April tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kab. Sumenep alamat Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota, kab.sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 15 bulan Mei 2017, saksi FITRIYATUS ZAHRA dengan terdakwa FRENGKI SETIAWAN resmi menikah di kec. Masalembu dengan  dibuktikan Sebuah Kutipan Akta Nikah Nomor :44/15/V/2017,tanggal 15 Mei 2017 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Masalembu an. FRENGKI SETIAWAN dan FITRIYATUS ZAHRA, dari pernikahan dikaruniai 1 orang anak perempan yang bernama DZAKIRA AZ ZAHRA SETIAWAN, dimana setelah menikah terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan saksi FITRIYATUS ZAHRA ngekos di Surabaya karena terdakwa FRENGKI SETIAWAN bekerja di ADIRA Surabaya sedangkan saksi FITRIYATUS ZAHRA bekerja di Rumah Sakit PHC Surabaya ;
  • Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2017 terdakwa FRENGKI SETIAWAN menikah sirri dengan MAISISKA di Sunan Ampel Sumenep, kemudian terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA WAHYUNI melaksanakan isbath nikah yang dibuktikan Sebuah Kutipan Akta Nikah Nomor :00373/37/I/2019, tanggal 19 Oktober 2019 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Kota Sumenep an. FRENGKI SETIAWAN dan MAISISKA WAHYUNI dimana sebelumnya terdakwa FRENGKI SETIAWAN berpacaran dengan MAISISKA namun hubungan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tidak direstui oleh orang tua MAISISKA, beberapa bulan kemudian setelah terdakwa FRENGKI SETIAWAN menikah sirri dengan MAISISKA, lalu MAISISKA sendirian bermain ke rumah orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN di Ambunten Timur dan bercerita kepada orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN bahwa sudah menikah sirri dengan terdakwa FRENGKI SETIAWAN, kemudian orang tua terdakwa FRENGKI SETIAWAN menelpon terdakwa menanyakan kebenaran tersebut dan terdakwa membenarkannya atas perkataan MAISISKA
  • Selanjutnya pada tanggal 23 April 2019 anak pertama terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA lahir, kemudian tanggal 25 Agustus 2019 anak pertama terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan saksi FITRIYATUS ZAHRA juga melahirkan seorang perempuan, dimana pada saat saksi FITRIYATUS ZAHRA melahirkan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tidak mendampingi karena berada di Sumenep bersama dengan MAISISKA, kemudian pada tanggal 18 Februari 2022 lahir anak kedua terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA
  • Bahwa administrasi yang disetorkan untuk melaksanakan Isbath Nikah berupa fotocopy KTP dan KK terdakwa FRENGKI SETIAWAN dan MAISISKA WAHYUNI untuk Blangko NA berupa N1 dan seterusnya tidak terdakwa FRENGKI SETIAWAN dapatkan karena Kepala Desa Ambunten Timur tidak mau memberikan dimana sebelumnya terdakwa FRENGKI SETIAWAN sudah pernah meminta Blangko N1 dan seterusnya pada saat pengajuan nikah di tahun 2017 bersama dengan saksi korban FITRIYATUS ZAHRA;
  • Bahwa KTP dan KK yang terdakwa FRENGKI SETIAWAN daftarkan untuk Isbath Nikah masih jejaka/belum nikah dimana KTP dan KK tersebut sebelumnya sudah terdakwa FRENGKI SETIAWAN daftarkan untuk menikah di KUA dengan saksi korban FITRIYATUS ZAHRA di tahun 2017, dimana dalam pernikahan terdakwa FRENGKI SETIAWAN dengan MAISISKA tidak ada ijin/pemberitahuan dari saksi korban FITRIYATUS ZAHRA yang masih istri sah, sehingga atas perbuatan terdakwa FRENGKI SETIAWAN tersebut dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 Ayat (1) ke 1e KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya