Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H 1.JAISUSILAH Bin SUHAM
2.AMAM HARIS Bin MISALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2004/M.5.35/EOH.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAISUSILAH Bin SUHAM[Penahanan]
2AMAM HARIS Bin MISALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham dan Terdakwa II Amam Haris Bin Misali pada waktu hari Minggu tanggal 7 September 2025, sekira-kiranya pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di indekos dengan alamat Ds. Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, minuman beralkohol sudah habis dan Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion berwarna putih yang terparkir di halaman indekos beserta dengan kunci kontaknya sebagaimana kemudian Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham memberitahukan kepada Terdakwa II Amam Haris Bin Misali bahwasanya akan mencuri sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa II Amam Haris Bin Misali menyetujuinya;
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham menghidupkan mesin dan membawa sepeda motor merek Yamaha Vixion tersebut dan pada saat yang bersamaan Terdakwa II Amam Haris Bin Misali membawa sepeda motor milik Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham yang bermerek CBR 150 warna merah tanpa nopol motor dengan tujuan untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, yaitu Minggu tanggal 7 Mei 2025, Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham menghubungi Saksi II Sarwini dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion seharga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang saat itu diakui oleh Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham bahwa motor tersebut adalah miliknya namun tanpa dilengkapi surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah, karena merasa curiga akhirnya Saksi II Sarwini menawar sehingga disepakati bahwa sepeda motor akan dijual seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saksi II Sarwini yang beralamat di Ds. Lapa Taman, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, di mana pada saat itu Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham mengendarai motor pribadinya sedangkan Terdakwa II Amam Haris Bin Misali mengendarai sepeda motor hasil curian dan sesampainya di rumah Saksi II Sarwini, para Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut dan kemudian Saksi II Sarwini memberi uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah selesai melakukan transaksi, para Terdakwa kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor CBR 150 warna merah milik Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham sebagaimana kemudian Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham memberi uang kepada Terdakwa II Amam Haris Bin Misali sebesar Rp150.000 atas penjualan motor curian tersebut;
  • Bahwa setelah membeli sepeda motor dari para Terdakwa, Saksi II Sarwini menghubungi Saksi IV Ach. Suwarto selaku Anggota Resmob Polres Sumenep dan beberapa minggu kemudian Saksi IV Ach. Suwarto meminta kepada Saksi II Sarwini untuk mengantarkan sepeda motor sebagaimana dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan karena ciri-cirinya sesuai dengan sepeda motor yang hilang di wilayah Polres Sumenep dan setelah itu Saksi IV Ach. Suwarto dan Saksi III Osy Shafuan Maulidi yang juga merupakan Anggota Resmob Polres Sumenep mengganti uang milik Saksi II Sarwini dan memberikan uang tambahan sebagai pengganti uang rokok dan transportasi, kemudian Saksi III Osy Shafuan Maulidi dan Saksi IV Ach. Suwarto mengamankan para Terdakwa;
  • Bahwa dalam perkara ini, Terdakwa I Jaisusilah Bin Suham berperan sebagai pelaku yang melakukan pencurian (pemitik) tanpa alat apapun hingga menjual sepeda motor yang dicurinya sedangkan Terdakwa II Amam Haris Bin Misali berperan ikut mencuri, membawa, hingga menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa kerugian yang dialmi oleh Saksi I Prayuda Akhmat Halimi adalah senilai Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya