Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Smp | SRI WAHYUNI | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang akan melaksanakan lelang dan permintaan mengosongkan Obyek Lelang (Obyek Sengketa) terhadap Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 352 atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), yang terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 556 M2 (lima ratus lima puluh enam Meter Persegi), gambar situasi nomor : 655/GS/1981, Tanggal 29-5-1981, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah dan Toko Milik Penggugat, terdaftar atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), sebagaimana Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1410/KNL.1005/2024 tanggal 01 Oktober 2024, adalah TIDAK SAH menurut hukum; 4. Membatalkan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 352 atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), yang terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 556 M2 (lima ratus lima puluh enam Meter Persegi), gambar situasi nomor : 655/GS/1981, Tanggal 29-5-1981, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah dan Toko Milik Penggugat, terdaftar atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), sebagaimana Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1410/KNL.1005/2024 tanggal 01 Oktober 2024 ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan tahapan Eksekusi Pelaksanaan Lelang dan Permintaan untuk mengosongkan Obyek Lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 November 2024 yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan yang merujuk pada Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1410/KNL.1005/2024 tanggal 01 Oktober 2024, atas Obyek Sengketa dari Penggugat yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 352 atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), yang terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 556 M2 (lima ratus lima puluh enam Meter Persegi), gambar situasi nomor : 655/GS/1981, Tanggal 29-5-1981, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah dan Toko Milik Penggugat, terdaftar atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan peralihan hak (yuridische levering), atas Obyek Sengketa dari Penggugat yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 352 atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat), yang terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas 556 M2 (lima ratus lima puluh enam Meter Persegi), gambar situasi nomor : 655/GS/1981, Tanggal 29-5-1981, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah dan Toko Milik Penggugat, terdaftar atas nama: MOCH SALEH WIDYATMOKO (Suami Penggugat) yaitu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut : - Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah dan toko yang menjadi Obyek Sengketa tersebut sebesar: Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). - Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, menimbulkan keresahan dan ketidaktenangan kehidupan Penggugat sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |