Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. HASAN BASRI Bin. DARSONO Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.662/M.5.35/Enz.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI Bin. DARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
 PRIMAIR

------------- Bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO pada hari Minggu tanggal 09 Pebuari 2025, sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos Graha Bimantara Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        Bahwa berawal ketika anggota Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kost alamat Jalan Graha Bimantara Desa Kolor  Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep ;
        Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2025, sekira Pukul 00.30 Wib, di rumah kos yang terletak di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa HASAN BASRI Bin. DARSONO, dimana pada saat dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,28 gram dan ± 0,22 gram (total berat kotor keseluruhan ± 0,50 gram) yang terbungkus potongan sedotan plastik yang dimasukkan di dalam bungkus rokok berikut uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya ;
        Bahwa kemudian terdakwa HASAN BASRI Bin. DARSONO mengaku sebelumnya telah menjual sabu kepada saksi NUR WAHYUDI Bin. MOH. SADIK, yang kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan perkara dan berhasil juga mengamankan NUR WAHYUDI Bin. MOH. SADIK yang berada didepan pintu pagar tempat kost yang sama dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sabu yang terbungkus potongan sedotan plastik yang disimpan di saku baju yang dikenakannya, Selanjutnya terdakwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 02039/NNF/2025, tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
05624/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,131 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
05625/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,170 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

SUBSIDAIR

------------- Bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO pada hari Minggu tanggal 09 Pebuari 2025, sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos Graha Bimantara Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
        Bahwa berawal ketika anggota Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kost alamat Jalan Graha Bimantara Desa Kolor  Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep ;
        Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2025, sekira Pukul 00.30 Wib, di rumah kos yang terletak di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa HASAN BASRI Bin. DARSONO, dimana pada saat dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,28 gram dan ± 0,22 gram (total berat kotor keseluruhan ± 0,50 gram) yang terbungkus potongan sedotan plastik yang dimasukkan di dalam bungkus rokok berikut uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya ;
        Bahwa kemudian terdakwa HASAN BASRI Bin. DARSONO mengaku sebelumnya telah menjual sabu kepada saksi NUR WAHYUDI Bin. MOH. SADIK, yang kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan perkara dan berhasil juga mengamankan NUR WAHYUDI Bin. MOH. SADIK yang berada didepan pintu pagar tempat kost yang sama dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sabu yang terbungkus potongan sedotan plastik yang disimpan di saku baju yang dikenakannya, Selanjutnya terdakwa terdakwa HASAN BASRI Bin DARSONO berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 02039/NNF/2025, tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
05624/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,131 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
05625/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,170 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya