Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Smp R. ERFAN SUTOPO BANK JATIM CABANG SUMENEP Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. ERFAN SUTOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPR. ERFAN SUTOPO
Tergugat
NoNama
1BANK JATIM CABANG SUMENEP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOYOK EKO SUPRASTIYOBANK JATIM CABANG SUMENEP
2WAHYUDIA PRATAMABANK JATIM CABANG SUMENEP
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pamekasan)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA ADIWIBOWOKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pamekasan)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya
  2. MenyatakanTergugat I telahmelakukanPerbuatanMelawanHukum
  3. Mengabulkanpembatalan proses lelangAgunan yang dilakukanTergugatkepadaTurutTergugat
  4. MengabulkanTergugatuntukmenggantikerugianakibatterjadinyapermasalahanini, PenggugatmengalamikerugianMateriildanImmateriil, denganrinciansebagaiberikut:
  • KerugianMateriilsebesarRp. 50.000.000.000 (Lima PuluhMiliar Rupiah). melihatdari appraisal pada Bank Jatimtahun 2020 denganhargajualsebesarRp. 23.783.100.000 (DuaPuluhTigaMiliarTujuhRatusDelapanPuluhTigaJutaSeratusRibu Rupiah) PenggugatterindikasimengalamikerugiansebesarRp. 50.000.000.000 (Lima PuluhMiliar Rupiah)  DenganrinciansebesarRp. 3.000.000 m2 x 18.000 m2sebesarRp. 54.000.000.000 (Lima PuluhEmpatMiliar Rupiah)
  • KerugianImmateriilsebesarRp. 20.000.000.000 (DuaPuluhMiliar Rupiah).

Dari hasilterjadinyaperkarainiPenggugatmengalamikerugiankarenatersitawaktudanbiayauntukmenguruspermasalahanini

  1. Menghukum Para Tergugatuntukmembayarbiayaini
  2. Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulu (uitvoerbarrbijvoorraad) meskipuntimbul banding atauverzet

SUBSIDAIR :

Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan  (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak