Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Smp | 1.SUNTANI BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN 2.SULAINA BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN |
1.1. SUAHMADI BIN MATMUNI 2.2. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep (BPN) Sumenep |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Smp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Meletakkan sita atas tanah Objek Sengketa Tanah Milik Indonesia Petikan Dari Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 366 Luas 6.500M2 (Enam Ribu lima Ratus Meter Persegi) dan buku IPEDA Nomor Kohir 366 No urut 43 tertera atas nama SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN yang terletak di Dusun Aengnyior RT/RW 019/004 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Objek) dengan batasbatas sebagai berikut : Barat : Jalan Desa dan Tanah Warga atas nama Punawi Selatan : Tanah Warga atas nama Isa dan Mat Bahri Timur : Tanah Warga atas nama Juma’ah dan Hosnah Utara : Tanah Warna atas nama Bangsul dan Mat Suri DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Almarhum SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN merupakan pemilik atas tanah Objek Sengketa yang sah, yang saat ini di kuasa oleh Tergugat. 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUAT yaitu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menghukum TERGUGAT yang saat ini menguasai tanah Objek Sengketa, untuk mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada penggugat dan pengganti kompensasi/uang sewa selama dikuasa oleh tergugat mulai tahun 1973 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan 5.000.000.00 ( Lima juta rupiah ) per tahun x 51 tahun = Rp 255.000.000 (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah ), Biaya pengosongan obyek sengketa Rp 100.000.00 (Seratus juta Rupiah) dan Kerugian inmateriel Rp 145.000.00 (Seratus Empat puluh lima juta Rupiah) , Total keseluruhan yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp 500. 000.000.00 (Lima Ratus juta rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (goed en van waarde veklaren) yang diletakkan dalam Gugatan ini atas Tanah Milik Indonesia Petikan Dari Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 366 Luas 6.500M2 (Enam Ribu lima Ratus Meter Persegi) dan buku IPEDA Nomor Kohir 366 No urut 43 tertera atas nama SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN yang terletak di Dusun Aengnyior RT/RW 019/004 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Objek) dengan batasbatas sebagai berikut: Barat : Jalan Desa dan Tanah Warga atas nama Punawi Selatan : Tanah Warga atas nama Isa dan Mat Bahri Timur : Tanah Warga atas nama Juma’ah dan Hosnah Utara : Tanah Warna atas nama Bangsul dan Mat Suri 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dan tidak memenuhi kewajiban isi putusan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan ini putusan; 6. Menghukum TURUT TERUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini; 7. Menjatuhkan putusan ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya, (uit voerbaar bij voorraad); 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mengkroscek sertifikat sudah yang di buat dan dikeluarkan secara hukum oleh TURUT TERGUGAT, Apabila ada ke salahan Agar di tarik dan di buat baru sesuai dengan yang berhak. 9. Meyatakan Sartifikat hak milik (SHM) yang di buat dan di keluarkan secara hukum oleh TURUT TERGUGAT batal demi hukum. 10. Menghukum tergugat untuk membayar uang yang timbul dari perkara ini. SUBSIDER: Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |