Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Smp 1.SAENA Binti HAMSUDIN
2.HONDIYAH Als. OON Binti ETTO
1.KEPALA PEMERINTAHAN REPUBLIC INDONESIA
2.MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
5.KAPOLRES SUMENEP Cq. KASAT RESKRIM POLRES SUMENEP
6.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
7.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
8.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAENA Binti HAMSUDIN
2HONDIYAH Als. OON Binti ETTO
Termohon
NoNama
1KEPALA PEMERINTAHAN REPUBLIC INDONESIA
2MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
3KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,
4KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
5KAPOLRES SUMENEP Cq. KASAT RESKRIM POLRES SUMENEP
6KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
7KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
8KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/I/res.1.6/2024/Sat Reskrim, tertanggal 29 Januari 2024, dan Surat ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/17/I/res.1.6/2024/Sat Reskrim, tertanggal 29 Januari 2024, oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan tidak sah atas segala produk dalam tahapan penyidikan yang dilakukan dan dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/ X/2023/SPKT/Res sumenep/Polda Jatim, tertanggal 24 Oktober 2023;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/ X/2023/SPKT/Res sumenep/Polda jatim, tertanggal 24 Oktober 2023;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap Pemohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/X/2023/SPKT/POLRES Sumenep/Polda jatim, Tertanggal 24 Oktober 2023; (SP3)
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya