Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. R. ARIFIN A Bin R. ABD. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.83/M.5.35/EOH.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. ARIFIN A Bin R. ABD. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa ia terdakwa R. ARIFIN Bin ABD RAHMAN, pada Jum’at tanggal 31 Mei tahun 2019, sekira jam ,........ atau setidak – tidaknya terjadi dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak – tidaknya yang terjadi dalam tahun 2019, bertempat di  rumah Zaini,  Alamat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 21 Maret 2019, terdakwa mendapatkan kuasa dari ahli waris tanah yang bernama HARI WARNI, SH.,  BAMBANG DARUSSALAM DAN AGUS SUTRISNO, terdakwa di minta oleh ahli waris untuk menjual tanah tersebut guna untuk kepentingan pembagian waris dari hasil penjualan tanah sawah tersebut dimana tanah tersebut berlokasi di Ds. Babbalan Kec. Batuan Kab. Sumenep lalu terdakwa mencari pembeli tanah tersebut, terdakwa memberitahu kepada ZAINI selaku Sekdes Desa Babblan dimana tanah milik alm. HADI SUCIPNO yang diwariskan kepada HARI WARNO, SH., BAMBANG DARUSSALAM DAN AGUS SUTRISNO akan di jual, lalu tidak lama kemudian ZAINI memberitahu bahwa ada orang yang akan melihat dan akan membeli tanah tersebut dimana menurut ZAINI orang tersebut bernama H SYAKRANI lalu terdakwa oleh ZAINI dipertemukan dengan saksi H. SYAKRANI di rumah ZAINI dimana dalam pertemuan tersebut membahas tentang tanah tersebut yang akan di jual.

 

Kemudian setelah pertemuan ke tiga kali antara terdakwa dengan saksi H. SYAKRANI bertempat di rumah ZAINI dimana terdakwa dengan H. SYAKRANI  menyepakati jual beli tanah tersebut, dimana tanah tersebut di beli oleh H. SYAKRANI dengan harga RP 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) namun dengan kesekepakatan H. SYAKRANI akan membayar uang muka sebesar RP 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan H. SYAKRANI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi H. SYAKRANI akan melunasi pembelian tanah tersebut meminta waktu 1 minggu lagi kepada terdakwa dan terdakwa menyetujinya lalu saksi H. SYAKRANI memberikan uang muka kepada terdakwa sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan H. SYAKRANI mengajak ke rumah kepala desa Babbalan yang bernama UMMI HASANAH untuk meminta m,enjadi saksi dan tandatangan di kwitansi pembayaran uang muka dimana supaya mengetahui Kepala Dsa Babblan, lalu saksi H. SYAKRANI menyampaikan kepada UMMI HASANAH bahwa saksi H. SYAKRANI telah membeli tanah dan H. SYAKRANI meminta untuk tandatangan di kwintansi pembayaran uang muka, lalu UMMI HASANAH mendatanginya, kemudian pada tanggal 19 Juni 2019 terdakwa di hubungi oleh ZAINI dimana menurut ZAINI bahwa saksi H.SYAKRANI akan membayar uang pembelian tanah, lalu terdakwa bersama H. SYAKRANI bertemu di rumah ZAINIl lalu saksi H. SYAKRANI memyampaikan bahwa saksi H. SYAKRANI akan membayar pembelian  tanah sebesar RP 150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) dan menurut saksi H. SYAKRANI pembayaran akan di lunasi 1 minggu lagi H. SYAKRANI menyerah kan uang kepada terdakwa sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) lalu terdakwa menandatandatangi di kwintansi penerimaan penyerahan uang dari saksi H. SYAKRANI kepada terdakwa sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh jta rupiah)

 

Lalu berselang waktu 2 bulan kemudian dimana saksi H. SYAKRANI mendapat informasi dari ZAINI bahwa tanah yang dijual oleh  terdakwa kepada saksi H. SYAKRANI telah dijual kembali oleh terdakwa kepada seseorang yang bernama JUFRI yang beralamat Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, dimana terdakwa menjual tanah tersebut kepada JUFRI dengan harga Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ), tanpa sepengetahuan saksi H. SYAKRANI, sehingga saksi H. SYAKRANI langsung menanyakan kepada terdakwa apakah tanah yang telah dibeli saksi H. SYAKRANI kepada terdakwa telah dijual kembali kepada seseorang dan terdakwa menjawab iya bahwa tanah yang telah dibeli oleh saksi H. SYAKRANI telah dijual kembali, sehingga saksi meminta uang pembelian tanah yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada saksi H. SYAKRANI, namun terdakwa hanya berjanji janji saja kepada saksi H. SYAKRANI akan dikembalikan dimana sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi H. SYAKRANI, akibat kejadian tersebut saksi H. SYAKRANI mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga saksi H. SYAKRANI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

 

Perbutan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 372 KUHP.

 

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa R. ARIFIN Bin ABD RAHMAN, pada Jum’at tanggal 31 Mei tahun 2019, sekira jam ,........ atau setidak – tidaknya terjadi dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak – tidaknya yang terjadi dalam tahun 2019, bertempat di  rumah Zaini,  Alamat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 21 Maret 2019, terdakwa mendapatkan kuasa dari ahli waris tanah yang bernama HARI WARNI, SH.,  BAMBANG DARUSSALAM DAN AGUS SUTRISNO, terdakwa di minta oleh ahli waris untuk menjual tanah tersebut guna untuk kepentingan pembagian waris dari hasil penjualan tanah sawah tersebut dimana tanah tersebut berlokasi di Ds. Babbalan Kec. Batuan Kab. Sumenep lalu terdakwa mencari pembeli tanah tersebut, terdakwa memberitahu kepada ZAINI selaku Sekdes Desa Babblan dimana tanah milik alm. HADI SUCIPNO yang diwariskan kepada HARI WARNO, SH., BAMBANG DARUSSALAM DAN AGUS SUTRISNO akan di jual, lalu tidak lama kemudian ZAINI memberitahu bahwa ada orang yang akan melihat dan akan membeli tanah tersebut dimana menurut ZAINI orang tersebut bernama H SYAKRANI lalu terdakwa oleh ZAINI dipertemukan dengan saksi H. SYAKRANI di rumah ZAINI dimana dalam pertemuan tersebut membahas tentang tanah tersebut yang akan di jual.

 

Kemudian setelah pertemuan ke tiga kali antara terdakwa dengan saksi H. SYAKRANI bertempat di rumah ZAINI dimana terdakwa dengan H. SYAKRANI  menyepakati jual beli tanah tersebut, dimana tanah tersebut di beli oleh H. SYAKRANI dengan harga RP 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) namun dengan kesekepakatan H. SYAKRANI akan membayar uang muka sebesar RP 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan H. SYAKRANI menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi H. SYAKRANI akan melunasi pembelian tanah tersebut meminta waktu 1 minggu lagi kepada terdakwa dan terdakwa menyetujinya lalu saksi H. SYAKRANI memberikan uang muka kepada terdakwa sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan H. SYAKRANI mengajak ke rumah kepala desa Babbalan yang bernama UMMI HASANAH untuk meminta m,enjadi saksi dan tandatangan di kwitansi pembayaran uang muka dimana supaya mengetahui Kepala Dsa Babblan, lalu saksi H. SYAKRANI menyampaikan kepada UMMI HASANAH bahwa saksi H. SYAKRANI telah membeli tanah dan H. SYAKRANI meminta untuk tandatangan di kwintansi pembayaran uang muka, lalu UMMI HASANAH mendatanginya, kemudian pada tanggal 19 Juni 2019 terdakwa di hubungi oleh ZAINI dimana menurut ZAINI bahwa saksi H.SYAKRANI akan membayar uang pembelian tanah, lalu terdakwa bersama H. SYAKRANI bertemu di rumah ZAINIl lalu saksi H. SYAKRANI memyampaikan bahwa saksi H. SYAKRANI akan membayar pembelian  tanah sebesar RP 150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) dan menurut saksi H. SYAKRANI pembayaran akan di lunasi 1 minggu lagi H. SYAKRANI menyerah kan uang kepada terdakwa sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) lalu terdakwa menandatandatangi di kwintansi penerimaan penyerahan uang dari saksi H. SYAKRANI kepada terdakwa sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh jta rupiah)

 

Lalu berselang waktu 2 bulan kemudian dimana saksi H. SYAKRANI mendapat informasi dari ZAINI bahwa tanah yang dijual oleh  terdakwa kepada saksi H. SYAKRANI telah dijual kembali oleh terdakwa kepada seseorang yang bernama JUFRI yang beralamat Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, dimana terdakwa menjual tanah tersebut kepada JUFRI dengan harga Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) tanpa sepengetahuan saksi H. SYAKRANI, sehingga saksi H. SYAKRANI langsung menanyakan kepada terdakwa apakah tanah yang telah dibeli saksi H. SYAKRANI kepada terdakwa telah dijual kembali kepada seseorang dan terdakwa menjawab iya bahwa tanah yang telah dibeli oleh saksi H. SYAKRANI telah dijual kembali, sehingga saksi meminta uang pembelian tanah yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada saksi H. SYAKRANI, namun terdakwa hanya berjanji janji saja kepada saksi H. SYAKRANI akan dikembalikan dimana sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi H. SYAKRANI, akibat kejadian tersebut saksi H. SYAKRANI mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga saksi H. SYAKRANI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

 

 Perbutan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya