Dakwaan |
PRIMAIR :
--------------- Bahwa terdakwa AJIB ALFARIZI Bin HAMZA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang jalan Seludang alamat Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 01.00 Wib, pada saat terdakwa AJIB ALFARIZI berada di tempat kos alamat Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep menelpon GORES (DPO) alamat Desa Kangean Kec. Arjasa Kab. Sumenep dengan maksud memesan 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,56 gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 13.58 Wib GORES memberikan nomor whatssApp yang tidak dikenal oleh terdakwa AJIB ALFARIZI untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengirim foto lokasi ke HP milik terdakwa AJIB ALFARIZI melalui WhattsApp tempat yang diletakkan narkotika jenis sabu-sabu dengan system ranjau yang di letakkan di tanah Gang jalan Seludang alamat Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian terdakwa AJIB ALFARIZI berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol (M 3233 XD) yang dibonceng oleh DIMAS KURNIANTO (berkas terpisah) dengan maksud mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan kepada GORES dengan posisi terdakwa AJIB ALFARIZI turun dari sepeda sedangkan DIMAS berada di atas sepeda motor, lalu AJIB ALFARIZI mengambil bungkus sobekan plastic warna hitam di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas putih di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui tangan kanan, kemudian pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa AJIB ALFARIZI naik ke sepeda motor datang anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa AJIB ALFARIZI dimana sebelumnya terdakwa AJIB ALFARIZI membuang bungkus sobekan plastic warna hitam di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas putih di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu ketanah, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada terdakwa AJIB ALFARIZI mengakuinya adalah milik terdakwa AJIB ALFARIZI yang di dibeli/dipesan kepada GORES, kemudian mengamankan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam bersilikon yang di pegang tangan sebelah kiri oleh AJIB ALFARIZI sebagai sarana komunikasi dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam sebagai sarana transportasi untuk pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa AJIB ALFARIZI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa dalam hal pembelian sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa AJIB ALFARIZI mengirim uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang upah kepada GORES dengan melalui setor tunai di ATM Bank BCA yang dikirim ke nomor rekening yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa AJIB ALFARIZI pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 pukul 01.10 Wib;
- Bahwa ketika terdakwa AJIB ALFARIZI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menjadi perantara dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 05281/NNF/2024, tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 16378/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,288 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------
SUBSIDAIR :
--------------- Bahwa terdakwa AJIB ALFARIZI Bin HAMZA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang jalan Seludang alamat Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Gang jalan Seludang alamat Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah terdakwa AJIB ALFARIZI berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram yang dipegang tangan kanan terdakwa AJIB ALFARIZI dari GORES (DPO), kemudian pada saat terdakwa AJIB ALFARIZI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol (M 3233 XD) yang dibonceng oleh DIMAS KURNIANTO (berkas terpisah), datang anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa AJIB ALFARIZI dimana sebelumnya terdakwa AJIB ALFARIZI membuang bungkus sobekan plastic warna hitam di dalamnya terdapat bungkus sobekan kertas putih di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu ketanah, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada terdakwa AJIB ALFARIZI mengakuinya adalah milik terdakwa AJIB ALFARIZI yang di dibeli/dipesan kepada GORES, kemudian mengamankan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam bersilikon yang di pegang tangan sebelah kiri oleh AJIB ALFARIZI sebagai sarana komunikasi dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam sebagai sarana transportasi untuk pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa AJIB ALFARIZI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa ketika terdakwa AJIB ALFARIZI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 05281/NNF/2024, tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 16378/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,288 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------
|