Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Smp MASDUKI RAHMAD Kepala Kepolisian Negara Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2020
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2020/PN Smp
Pemohon
NoNama
1MASDUKI RAHMAD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. BahwaberdasarkanputusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 ketentuanPasal 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentangKitabUndang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) telahdiperluassehinggakewenanganpraperadilanbukanhanyauntukmemeriksadanmemutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentangsahatautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan, tetapimeliputi pula sahtidaknyapenetapantersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaansurat;
  2. BahwaberdasarkanSurat PanggilanNomor: S.Pgl/2511/XII/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 26Desember 2019, TermohontelahmenetapkanPemohonsebagaiTersangkaatasLaporanPolisi Nomor: LPA/106/XI/2019/SUS/JATIMtanggal 29 November 2019;
  3. BahwaTindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaiTersangkadalamperkara a quo, tidaksahdenganalasansebagaiberikut:
  4. BahwaberdasarkanputusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014, meyatakanfrasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuangdalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 danPasal 21 ayat (1) KUHAP harusdimaknaisebagai“minimal duaalatbukti” yang termuatdalamPasal 184 KUHAP;
  5. Bahwadenganadanya Surat PanggilanNomor:  S.Pgl/2511/XII/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 26 Desember 2019, padadasarnyaPemohontelahditetapkansebagaiTersangka, sedangkan Termohon belum mengumpulkan minimal 2 (dua) alatbukti. Dengan kata lain, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak dilakukan dalamhaldanmenurutcara yang ditentukanolehundang-undang;
  6. Bahwadenganadanya Surat PanggilanNomor:S.Pgl/2511/XII/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 26 Desember 2019, pada dasarnya Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan surat tersebut tidak menjelaskan posisi Tersangka dalam kapasitasnya sebagaiapa,  sebagaimana Surat Panggilan No. S.Pgl/2366/XII/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 2Desember 2019, Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/254/XI/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus,tanggal 29 November 2019 yang menyatakan“…yang didugadilakukanolehPT. BahariBangkit Jaya di Ds. Kabundadap Barat Kec. SronggiKabSumenep”.
  7. Bahwaberdasarkanalasan-alasantersebutdiatastelahcukupalasanbagi hakim praperadilan untuk menyatakanPenetapanPemohonsebagaiTersangkaberdasar Surat PanggilanNomor: S.Pgl/2511/XII/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 26 Desember 2019,tidaksahmenuruthukum.

Berdasarkanatasalasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep untuk berkena nmemeriksa, mengadili dan memutus yang amarnya berbuny isebagai berikut:

  1. MenerimadanmengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanPenetapanTersangkaterhadapdiriPemohonberdasar Surat Panggilan No:S.Pgl/2511/XII/PAM.1.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 26 Desember 2019,tidaksah;
  3. MemerintahkanTermohonuntukmemulihkanharkatdanmartabatPemohonsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan;
  4. MembebankansemuabiayaperkaraPraperadilaninikepadaTermohon.

ApabilaPengadilanNegeriSumenepberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya