Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. YA'KUP Bin SARITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.711/M.5.35/Eoh.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YA'KUP Bin SARITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

 

                                             Bahwa ia terdakwa YA’KUP BIN SARITO   pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira Jam : 03.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 diteras rumah orang tuanya saksi Abdurrahem didesa Pancor Kec. Gayam Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,mengambil 1 unti sepeda motor beat  , yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain milik saksi Abdur rahem  ,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum,dilakukan pada malam hari yang ada rumahnya . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

        Bermula ia terdakwa YA’KUP BIN SARITO   pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira Jam : 03.00 Wib berjalan kaki menuju kerumah saksi Abdurrahem dengan maksud akan melakukan pencurian .

Sesampainya dihalaman rumah orang tuanya saksi Abdurrahem didesa Pancor Kec. Gayam Kab. Sumenep , terdakwa YA’KUP BIN SARITO melihat diteras satu unit sepeda motor Honda beat tahun 2020 warna hitam dengan nomor Pol. M 2686 JT yang ditafsir seharga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah ) dan dalam tidak dikunci stir . karena  terdakwa YA’KUP BIN SARITO   melihat dalam keadaan sepi , lalu terdakwa YA’KUP BIN SARITO  mendekat dan mendorong sepeda motor beat tersebut tanpa seijin dari saksi Abdurrahem  menuju kerumah kontrakan terdakwa YA’KUP BIN SARITO  dan menyimpannya didalam kamar kosong.

Selanjutnya terdakwa YA’KUP BIN SARITO memberitahu kalau orang yang mencuri minta tebusan, lalu terdakwa YA’KUP BIN SARITO    meminta tebusan kepada saksi Abdur rahem sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ) namun disepakati oleh saksi Abdur Rahem sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dan terdakwa mengatakan nantinya sepeda motor beat tersebut bisa diambil dipekarangan rumah terdakwa YA’KUP BIN SARITO  .

Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya.

                 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (l) ke. 3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya