Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Smp Jefry Valentino Mantri PT BRI Unit Gapura 1.Sarkawi
2.M Saad Riyadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jefry Valentino Mantri PT BRI Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarkawi
2M Saad Riyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.382.553,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 11.382.553, (Sepuluh Juta),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.792.000, (Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu) ditambah bunga sebesar 3.590.553, (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh  Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan yg dijaminkan akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak