Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Smp FATHOR Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2022
Pemohon
NoNama
1FATHOR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Status Tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/42/VI/2022/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Termohon melalui Unit Pidum/Idik Satu Satreskrim Kepolisian Resort Sumenep (Obyek Sengketa) yang sepanjang untuk dan atas nama Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) kepada Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;
  3. Menyatakan Surat Panggilan No.SPG/265/VI/2022/SATRESKRIM dan No.SPG/277/VI/2022/SATRESKRIM dari Termohon melalui Unit Pidum/Idik Satu Satreskrim Kepolisian Resort Sumenep yang merujuk dan berdasarkan pada Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/43/VI/2022/Satreskrim dari Termohon yang sepanjang untuk dan atas nama Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) (Obyek Sengketa) kepada Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Anak Pemohon (IMAM SYAFIE) yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah;
  4. Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Anak Pemohon (IMAM SYAFIE);
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.1.000.000.000,- (1 miliyar rupiah) ;
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan Anak Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10  Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ;
  7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya