Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Smp MOCH INDRA SUBRATA, S.H., M.H. MUJERRI Bin MOHAIYE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1222/M.5.35/Enz.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH INDRA SUBRATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJERRI Bin MOHAIYE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR :

--------------- Bahwa terdakwa MUJERRI BIN MOHAIYE, pada hari Selasa tanggal 21 Mei  2024, sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tidak dapat diingat lagi, terdakwa MUJERRI membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat + 1,5 Gram kepada ROSI (DPO) seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, sekira pukul 15.15 Wib, SYAFI’IE (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa MUJERRI menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu ada atau tidak karena SYAFI’IE disuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu oleh temannya, kemudian terdakwa MUJERRI menjawab ada sisa dari pembelian yang dulu, lalu karena saat itu terdakwa MUJERRI membutuhkan uang untuk beli semen dan membayar tukang maka terdakwa MUJERRI menjual sisa pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada SYAFI’IE sebesar Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah uang diterima lalu terdakwa MUJERRI menyerahkan satu poket plastik kecil kepada SYAFI’IE, setelah itu SYAFI’IE langsung pulang karena takut ditunggu temannya yang menyuruh membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa MUJERRI ditangkap oleh Petugas Polsek Dungkek pada saat berada di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep dimana sebelumnya SYAFI’IE tertangkap duluan, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa MUJERRI ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sabu seberat + 0,64 Gram di saku celana terdakwa MUJERRI yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa MUJERRI bersama uang  Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang pembelian dari SYAFI’IE, setelah ditunjukkan barang tersebut mengakui adalah milik terdakwa MUJERRI dan ditemukan barang bukti lain berupa 3 buah Korek Api warna Putih, Ungu dan Biru, 2 Sedotan Warna Putih bengkok tertancap di tutup Botol warna Kuning dan Juga tertancap di Tutup Botol warna Biru muda, 1 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Sedotan lancip Ujungnya, Sedotan Pendek Warna hitam dan Putih bentuk L, selanjutnya terdakwa MUJERRI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Dungkek Kab. Sumenep untuk di proses lebih lanjut
    • Bahwa ketika terdakwa MUJERRI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menjadi perantara dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04046/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 12916/2024/NNF;- dan 12917/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 0,390 gram dan + 0,183 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------

   

 

 

      SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa terdakwa MUJERRI BIN MOHAIYE, pada hari Selasa tanggal 21 Mei  2024, sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa setelah terdakwa MUJERRI mendapatkan narkotika jenis sabu dari ROSI (DPO), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, sekira pukul 15.15 Wib SYAFI’IE (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa MUJERRI menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu ada atau tidak karena SYAFI’IE disuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu oleh temannya, kemudian terdakwa MUJERRI menjawab ada sisa dari pembelian yang dulu, lalu karena saat itu terdakwa MUJERRI membutuhkan uang untuk beli semen dan membayar tukang maka terdakwa MUJERRI menjual sisa pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada SYAFI’IE sebesar Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah uang diterima lalu terdakwa MUJERRI menyerahkan satu poket plastik kecil kepada SYAFI’IE, setelah itu SYAFI’IE langsung pulang karena takut ditunggu temannya yang menyuruh membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa MUJERRI ditangkap oleh Petugas Polsek Dungkek pada saat berada di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep dimana sebelumnya SYAFI’IE tertangkap duluan, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa MUJERRI ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sabu seberat + 0,64 Gram di saku celana terdakwa MUJERRI yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa MUJERRI bersama uang  Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang pembelian dari SYAFI’IE, setelah ditunjukkan barang tersebut mengakui adalah milik terdakwa MUJERRI dan ditemukan barang bukti lain berupa 3 buah Korek Api warna Putih, Ungu dan Biru, 2 Sedotan Warna Putih bengkok tertancap di tutup Botol warna Kuning dan Juga tertancap di Tutup Botol warna Biru muda, 1 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Sedotan lancip Ujungnya, Sedotan Pendek Warna hitam dan Putih bentuk L, selanjutnya terdakwa MUJERRI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Dungkek Kab. Sumenep untuk di proses lebih lanjut
    • Bahwa ketika terdakwa MUJERRI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menjadi perantara dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04046/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 12916/2024/NNF;- dan 12917/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 0,390 gram dan + 0,183 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

      LEBIH SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa terdakwa MUJERRI BIN MOHAIYE, pada hari Selasa tanggal 21 Mei  2024, sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu bagi diri sendiri, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa setelah terdakwa MUJERRI mendapatkan narkotika jenis sabu dari ROSI (DPO), kemudian pada hari Selasa pagi tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa MUJERRI menggunakan Narkotika jenis sabu sabu sendirian di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei  2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa MUJERRI ditangkap oleh Petugas Polsek Dungkek pada saat berada di rumah terdakwa MUJERRI di Dusun Rongkeang Timur Rt.005 Rw.004 Desa Nyabakan Timur Kec. Batang - Batang Kab. Sumenep, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa MUJERRI ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sabu seberat + 0,64 Gram di saku celana terdakwa MUJERRI yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa MUJERRI, uang  sebesar Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 3 buah Korek Api warna Putih, Ungu dan Biru, 2 Sedotan Warna Putih bengkok tertancap di tutup Botol warna Kuning dan Juga tertancap di Tutup Botol warna Biru muda, 1 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Sedotan lancip Ujungnya, Sedotan Pendek Warna hitam dan Putih bentuk L, setelah ditunjukkan barang tersebut mengakui adalah milik terdakwa MUJERRI, selanjutnya terdakwa MUJERRI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Dungkek Kab. Sumenep untuk di proses lebih lanjut;
    • Bahwa ketika terdakwa MUJERRI ditangkap tersebut bukan dari suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan narkotika dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04046/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 12916/2024/NNF;- dan 12917/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 0,390 gram dan + 0,183 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya