Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Smp SITI MULYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MULYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari nama : SITI MULYA diganti menjadi BUNIYAH;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Anak Pemohon dari SITI MULYA menjadi BUNIYAH, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep setelah ditunjukkan Salian Penetapan ini, untuk selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankann biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak