---------Bahwa Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Juli atau pada waktu tertentu di Tahun 2023 di tempat Dusun Sumber Payung Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wib Mujiono ( DPO ) datang kerumah Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE kemudian Mujiono ( DPO ) berkata kepada Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE “ Ayo ikut saya nanti malam mencuri sapi milik musuh saya” lalu Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE menjawab “ siapa nama musuhnya dan bersama siapa saja” lalu dijawab oleh Mujiono “ ada musuh saya di dekat rumah, sama saya saja nanti mencuri sapinya” dan setelah itu Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE menerima ajakan Mujiono tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE dijemput oleh Mujiono lalu Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE bersama dengan Mujiono berangkat menuju lokasi tempat direncanakan pencurian sapi milik musuh Mujiono.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE dan Mujiono sampai ditempat yang dituju yaitu berada di Dusun Sumber Payung Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, selanjutnya Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE diturunkan oleh Mujiono dan disuruh untuk menunggu di pinggir jalan, Mujiono pergi sebentar dan tidak lama kemudian datang bersama dua orang lakilaki yaitu Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi. Setelah itu Mujiono mengajak Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE untuk masuk kandang sapi yang akan dicuri bersama dengan Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi, namun tidak lama kemudian pemilik sapi mengetahui saat Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi berada di dalam kandang sapi, lalu orang tersebut berteriak maling sehingga Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE, Mujiono, Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi kabur melarikan diri dari tempat kejadian.
- Bahwa Terdakwa SAHIRUDDIN Bin SALE mengambil hewan ternak sapi milik Saksi Ach Zayyadi tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yang sah.
------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1, Ke 3 dan Ke 4 KUHP ------------------------
|