Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. SAHIRUDDIN Bin SALE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1039 /M.5.35/EUL.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karisma Bintang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHIRUDDIN Bin SALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  

---------Bahwa Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Juli atau pada waktu tertentu di Tahun 2023 di tempat Dusun Sumber Payung Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

Dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wib Mujiono ( DPO ) datang kerumah Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE  kemudian Mujiono ( DPO ) berkata kepada Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE Ayo ikut saya nanti malam mencuri sapi milik musuh saya” lalu Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE menjawab “ siapa nama musuhnya dan bersama siapa saja” lalu dijawab oleh Mujiono “ ada musuh saya di dekat rumah, sama saya saja nanti mencuri sapinya” dan setelah itu Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE menerima ajakan Mujiono tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE  dijemput oleh Mujiono lalu Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE bersama dengan Mujiono  berangkat menuju lokasi tempat direncanakan pencurian sapi milik musuh Mujiono.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE dan Mujiono sampai ditempat yang dituju yaitu berada di Dusun Sumber Payung Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, selanjutnya Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE diturunkan oleh  Mujiono dan disuruh untuk menunggu di pinggir jalan, Mujiono pergi sebentar dan tidak lama kemudian  datang bersama dua orang lakilaki yaitu Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi. Setelah itu Mujiono mengajak Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE untuk masuk kandang sapi yang akan dicuri bersama dengan Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi, namun tidak lama kemudian pemilik sapi mengetahui saat Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi berada di dalam kandang sapi, lalu orang tersebut berteriak maling sehingga Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE, Mujiono,  Saksi M Ramli dan Saksi Cicik Haryadi kabur melarikan diri dari tempat kejadian.
  • Bahwa Terdakwa  SAHIRUDDIN Bin SALE mengambil hewan ternak sapi  milik Saksi Ach Zayyadi tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yang sah.

------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1, Ke 3 dan Ke 4 KUHP ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya