Dakwaan |
Bahwa terdakwa IAMINULLAH Bin MATDILAH bersama-sama dengan terdakwa II BAINI Bin JALAL pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira jam02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Rudik Baidawi Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa I AMINULLAH Bin MATDILAH bersama-sama dengan terdakwa II BAINI Bin JALAL berboncengan berangkat ke Desa Bakeong Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep menuju rumah RUDIK BAIDAWI Als DIDIK, dan sesampainya di Desa Bakeong RAMA sudah menunggu dipinggir jalan untuk menunjukkan lokasi rumah RUDIK BAIDAWI Als DIDIK, selanjutnya terdakwa BAINI berjalan menuju rumah RUDIK BAIDAWI Als DIDIK yang hendak dicuri sepeda motornya, sedangkan terdakwa AMINULLAH menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi dan selanjutnya terdakwa Baini langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor N Max milik RUDIK BAIDAWI Als DIDIK yang waktu itu kunci sepeda motornya ada di sepeda motornya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa BAINI datang dari arah barat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah dengan membunyikian klakson, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa Aminullah langsung mengikuti BAINI dari belakang dan saat itu terdakwa Aminullah bersama BAINI langsung menuju rumah MUHLIS di Dusun Minomi Desa Guluk Guluk Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep yang sebelumnya sudah di telepon ;
- Bahwa sesampainya di rumah MUHLIS selanjutnya terdawa Aminullah langsung menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor N Max tersebut yang baru diambil, setelah tawar menawar akhinrya terjadi kesepakatan harga sepeda motor tersebut yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-, awalnya MUHLIS menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- yang selanjutnya terdakwa Aminullah dan BAINI langsung pulang, dan sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Aminullah bersama BAINI kembali ke rumah MUHLIS dan saat itu MUHLIS menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 500.000,-. dan pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Aminullah bersama BAINI ke rumah MUHLIS lagi untuk menagambil sisa uang sepeda motor, dan saat itu MUHLIS menyerahkan sisa uang sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,-.
- Bahwa perbuatan terdakwaIAMINULLAH Bin MATDILAH bersama-sama dengan terdakwa II BAINI Bin JALAL dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehinggaakibat dari perbuatan terdakwa,saksi RUDIK BAIDAWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----------------- Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP . ------------------------------------------------------
|