Dakwaan |
- Dakwaan :
--------------Bahwa terdakwa RA’IB Bin ZAMRUD, pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 24.00 wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan September 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah milik MU’AD alamat Dusun Gunung Tengah RT05 RW02 Desa Batu Putih Daya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa RA’IB sedang berada dirumah dialamat Dusun Gunung Tengah RT07 RW10 Desa Batu Putih Daya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, kemudian ketika terdakwa RA’IB hendak pergi keluar mengambil air melihat kerumunan masyarakat disekitaran rumah terdakwa RA’IB, lalu terdakwa RA’IB mengambil jerigen dan senjata tajam jenis celurit yang kemudian terdakwa RA’IB selipkan didalam pinggang sebelah kiri terdakwa RA’IB, kemudian terdakwa RA’IB berangkat mengambil air namun mampir kerumah MU’AD alamat Dusun Gunung Tengah RT05 RW02 Desa Batu Putih Daya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, Kemudian terdakwa RA’IB disuguhkan bubur oleh MU’AD lalu ketika sedang makan bubur diteras rumah milik MU’AD, datang petugas Kepolisian Polsek Batu Putih menghampiri terdakwa RA’IB dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang saat itu terdakwa RA’IB selipkan dipinggang kiri dengan ditutup jaket warna abu-abu kombinasi orange yang terdakwa RA’IB pakai, setelah ditanya surat ijin kepemilikan kepada terdakwa RA’IB tidak bisa menunjukkan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa RA’IB diamankan oleh petugas Kepolisian untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa sebilah senjata tajam jenis Celurit terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat dengan sarung kulit warna hitam, panjang total 50 cm tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau itu adalah untuk berjaga diri.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 |