Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2024/PN Smp | SLAMET PUJIONO,S.H | WAHID Bin HALIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1031/M.5.35/EUH.2/VIII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Bahwa terdakwa WAHID BIN HALIK, pada tanggal 3 Juli 2024 dan tanggal 4 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di counter ADI CELL 2 yang beralamat di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa Wahid Bin Halik masuk ke group aplikasi telegram dan dalam aplikasi tersebut meminta terdakwa untuk meng-like barang yang ada pada aplikasi toko pedia dan nantinya akan mendapatkan bonus dari like barang tersebut, sehingga kemudian terdakwa masuk ke aplikasi toko pedia dan meng-like beberapa barang, selanjutnya terdakwa diminta untuk mentrasnfer sejumlah uang agar bonus daoat dikirim kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024 dan tanggal 4 Juni 2024, terdakwa yang sedang menjaga counter ADI CELL 2 yang beralamat di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep yang juga melayani agen BRI Link, dan terdakwa diberi kewenangan untuk menstransfer sejumlah uang dari rekening milik toko counter ADI CELL 2 tersebut, tanpa meminta ijin dari saksi Sua’idi selaku pemilik rekening dari toko ADI CELL 2, langsung mentrasnfer sejumlah uang ke rekening atas nama Eiril Haikal sejumlah Rp. 84.206.000,- dan kepada rekening atas nama Dedek Irawan sejumlah Rp. 230.934.850,- untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan bonus, karena memang terdakwa merupakan karyawan counter ADI CELL 2 dan setiap bulannya terdakwa menerima sejumlah gaji dari saksi Sua’idi selaku pemilik counter ADI CELL 2 namun ternyata bonus yang terdakwa harapkan tidak ada dan terdakwa tidak dapat mengembalikan sejumlah uang milik saksi Sua’idi pada counter ADI CELL2 yang telah terdakwa transfer ke rekening Eiril Haikal dan Dedek Irawan, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sua’idi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 315.140.850,-. ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa WAHID BIN HALIK, pada tanggal 3 Juli 2024 dan tanggal 4 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di counter ADI CELL 2 yang beralamat di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa Wahid Bin Halik masuk ke group aplikasi telegram dan dalam aplikasi tersebut meminta terdakwa untuk meng-like barang yang ada pada aplikasi toko pedia dan nantinya akan mendapatkan bonus dari like barang tersebut, sehingga kemudian terdakwa masuk ke aplikasi toko pedia dan meng-like beberapa barang, selanjutnya terdakwa diminta untuk mentrasnfer sejumlah uang agar bonus daoat dikirim kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024 dan tanggal 4 Juni 2024, terdakwa yang sedang menjaga counter ADI CELL 2 yang beralamat di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep yang juga melayani agen BRI Link, dan terdakwa diberi kewenangan untuk menstransfer sejumlah uang dari rekening milik toko counter ADI CELL 2 tersebut, tanpa meminta ijin dari saksi Sua’idi selaku pemilik rekening dari toko ADI CELL 2, langsung mentrasnfer sejumlah uang ke rekening atas nama Eiril Haikal sejumlah Rp. 84.206.000,- dan kepada rekening atas nama Dedek Irawan sejumlah Rp. 230.934.850,- untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan bonus, namun ternyata bonus yang terdakwa harapkan tidak ada dan terdakwa tidak dapat mengembalikan sejumlah uang milik saksi Sua’idi pada counter ADI CELL2 yang telah terdakwa transfer ke rekening Eiril Haikal dan Dedek Irawan, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sua’idi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 315.140.850,-. ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |