Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.B/2024/PN Smp | HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H | 1.ANDI Bin MATSIRI 2.MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 222/Pid.B/2024/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1760/M.5.35/Eoh.2/XI/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa I ANDI Bin MATSIRI bersama-sama dengan terdakwa II MASRI YANDI PRAYUGA Alias RENDI Bin MISNATUN pada hari Minggu, tanggal 01 September 2024, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September, atau setidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat Dusun Keles Barat Rt 002 Rw 001 Desa Keles Kec Ambunten Kab Sumenep masih termasuk di dalam dareah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------
Bahwa berawal para terdakwa ada rencana untuk melakukan pencurian, selanjutnya para terdakwa berangkat ke daerah Kabupaten Sumenep untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri dengan membawa kunci T milik saksi MATSIRI (penuntutan secara terpisah) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II MASRI YANDI PRAYUGA Alias RENDI Bin MISNATUN sekira jam 19.00 WIB sesampainya di daerah Kec. Ambunten Kab. Sumenep para terdakwa melihat sepeda motor honda beat warna merah kombinasi hitam menghadap ke barat di depan RUKO yang berlamat di Dusun keles barat rt 002 rw 001 Desa keles kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep yang tidak ada pemiliknya, seketika itu terdakwa I ANDI Bin MATSIRI berhenti dan menyuruh Terdakwa II MASRI YANDI PRAYUGA Alias RENDI Bin MISNATUN untuk standby serta mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa I ANDI Bin MATSIRI menuju sepeda motor untuk merusak tempat kontak sepeda motor tersebut menggunakan besi bermodel kunci T setelah terdakwa I ANDI Bin MATSIRI berhasil menghidupkan motor tersebut lalu memundurkan kebelakang untuk membawanya ternyata setelah sepeda motor tersebut bergeser beberapa meter tidak bisa didorong lagi karna dikunci gembok dipiringan cakram depannya sehingga terdakwa I ANDI Bin MATSIRI meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung menuju sepeda motor Terdakwa II MASRI YANDI PRAYUGA Alias RENDI Bin MISNATUN untuk melarikan diri.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi ZAHID mengalami kerugian materiil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |