Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.21.068.160 , (Dua puluh satu juta enam puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.321.500, (Enam Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus) ditambah bunga sebesar 4.746.660, (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, 0« selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|